KPK Diminta Telusuri Dugaan Kelebihan Transfer Dana Reses DPR RI

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Sekretaris Jenderal LSM Matahukum, Mukhsin Nasir, angkat bicara soal dugaan kelebihan transfer dana reses anggota DPR RI tahun sidang 2024–2025. Ia menilai klaim adanya human error dalam proses tersebut terkesan janggal dan mencurigakan.
Menurut Mukhsin, tidak masuk akal jika kesalahan transfer bisa terjadi terhadap seluruh anggota DPR yang jumlahnya mencapai 580 orang.
“Kalau kesalahannya hanya menimpa satu atau dua anggota masih wajar. Tapi kalau berjamaah sampai seluruh DPR, ini jelas mencurigakan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Mukhsin, yang akrab disapa Daeng, meminta KPK segera menelusuri dugaan kelebihan transfer dana reses tersebut. Ia meminta lembaga antirasuah melakukan investigasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan dan penggunaan dana reses, lalu mempublikasikannya melalui konferensi pers terbuka.
Selain itu, Daeng juga mendorong agar DPR dan pemerintah bersikap transparan mengenai kesepakatan nominal dana reses. Ia menilai klaim “salah transfer” justru memperburuk citra parlemen di mata publik.
“KPK dan BPK harus menelusuri dana reses yang nilainya fantastis itu. Uang tersebut berasal dari APBN, jadi DPR wajib terbuka dan menjelaskan penggunaannya secara rinci,” tegasnya.
Daeng menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem akuntabilitas dan kontrol internal di DPR. Daeng menegaskan bahwa persoalan belum selesai meskipun pihak terkait telah mendebet ulang dana kelebihan transfer dari rekening penerima.
Ia menuntut DPR menunjukkan data konkret yang membuktikan pengembalian dana tersebut ke kas negara.
Mendesak BPK Audit Penggunaan Dana Reses DPR
Ia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap dana reses DPR, mengingat sistem pembayaran yang terjadi tidak sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Kelebihan transfer ini memperlihatkan bahwa mekanisme verifikasi berlapis di DPR tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Daeng.
Sekretariat Jenderal DPR menetapkan dana reses anggota dewan sebesar Rp702 juta sejak Mei 2025. Namun pada pencairan terakhir, pihak DPR mentransfer dana sebesar Rp756 juta per anggota, sehingga muncul selisih Rp54 juta. Sebelumnya, dana reses hanya sekitar Rp360 juta, namun dua kali mengalami kenaikan dalam setahun.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji, telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut. Ia mengaku terjadi kekeliruan dalam perhitungan aritmetika yang menyebabkan kelebihan transfer.