Kemudahan Pendirian Perusahaan dengan Layanan Legalitas Online di PT Legalindo Jaya Makmur
Jurnalis: Sulistiana Dewi
Kabarbaru, Surabaya – Inovasi dalam layanan legalitas online terus berkembang di Indonesia, memudahkan calon pengusaha dalam mendirikan perusahaan dan memenuhi persyaratan administrasi. Platform-platform digital kini memungkinkan pengurusan badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), PT Perorangan, hingga yayasan dilakukan secara daring. Salah satu platform yang aktif menyediakan layanan ini sejak 2014 adalah Legalverse.
Layanan ini membantu pengusaha baru mengatasi hambatan dalam proses legalitas yang kerap dianggap kompleks dan memakan waktu. Selain pendirian perusahaan, platform-platform ini juga menyediakan fasilitas untuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pendaftaran merek dagang.
Akses online memudahkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai dokumen dari lokasi mana pun tanpa harus hadir secara fisik.
Kurniawan Njotoharsojo, Komisaris PT Legalindo Jaya Makmur, perusahaan di balik pengembangan platform Legalverse, menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah menyederhanakan proses birokrasi yang seringkali dianggap menghambat laju pertumbuhan bisnis.
“Dengan adanya layanan online, kami ingin memberikan kemudahan, terutama bagi sektor UMKM yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Platform ini juga aktif memberikan edukasi terkait peraturan dan perizinan usaha melalui berbagai kanal informasi, salah satunya media sosial, guna membantu para pengusaha memahami regulasi yang berlaku.
Dalam waktu dekat, rencana pengembangan aplikasi mobile juga disiapkan untuk memperluas akses dan fleksibilitas bagi pengguna dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Kemudahan akses layanan legalitas bisnis secara digital diharapkan dapat mendukung peningkatan formalitas dan kepatuhan hukum di kalangan pengusaha Indonesia, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.