Kemenkumham: Kami Targetkan Predikat Sistem Merit Sangat Baik Tahun Ini
Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA– Kementerian Hukum dan HAM mempersiapkan penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 dengan predikat terbaik. Kemenkumham menargetkan untuk kembali meraih predikat tersebut pada penilaian yang akan dilakukan oleh Komisi ASN ini.
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Sutrisno menjelaskan bahwa predikat sangat baik dalam penerapan sistem merit menunjukkan bahwa Kemenkumham dalam satu tahun ini memang bekerja dengan baik dari sektor tertentu terkhusus dalam hal ini.
“Melalui penerapan sistem merit yang baik, Kemenkumham akan menghasilkan ASN dengan kompetensi dan perilaku yang berkualitas tinggi dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sutrisno, Kamis (24/03) kemarin.
Pada tahun 2020 lalu, Kemenkumham telah berhasil meraih predikat sangat baik dalam penerapan sistem merit dan akan dievaluasi setiap dua tahun. Sutrisno mengatakan predikat ini harus tetap dipertahankan dan kalau perlu lebih baik dari sebelumnya.
“Tugas kita untuk mempertahankan predikat sangat baik. Lembaga ini berkomitmen menyempurnakan aspek-aspek sistem merit, baik melalui regulasi maupun penguatan SDM kepegawaian di lingkungan Kemenkumham,” ucap Sutrisno dalam kegiatan persiapan penilaian sistem merit dan workhsop manajemen karir Kemenkumham.
Kegiatan yang berlokasi di Aston Kartika Grogol Hotel Jakarta ini bertujuan menghasilkan data dukung pada setiap aspek dan sub aspek penilaian sistem merit. Kelengkapan data dukung ini kemudian diserahkan oleh Sutrisno secara simbolis kepada Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit wilayah I Komisi ASN.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menghasilkan rencana pengembangan karir pegawai, serta memberikan pemahaman kepada jajaran kepegawaian Kemenkumham terkait sistem merit dan manajemen karir.
Persiapan penilaian sistem merit dan workshop manajemen karir dilaksanakan selama empat hari, 22 s.d. 25 Maret 2022 dengan total 96 peserta dari unit utama dan kantor wilayah secara tatap muka dan virtual. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Negara. (Sumber: Kemenkumham).