Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kadisnakertrans NTB: PT Rajawali Punya Track Record Kurang Bagus

Kabarbaru.co
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi (foto: Muh. Arif/Kabarbaru).

Jurnalis:

Kabar Baru, Mataram – Puluhan Satpam RSUD Provinsi NTB menggelar unjukrasa di RSUD NTB. Mereka menuntut gaji mereka yang telat dibayar selama dua bulan oleh perusahaan penyalur jasa kemananan PT Rajawali Buana Agung.

Sebanyak 96 satpam mengaku tidak dibayar oleh pihak perusahaan, padahal mereka sangat bergantung hidup dari gaji tersebut.

Direktur RSUD Provinsi NTB Lalu Herman Mahaputra mengatakan telah memanggil dan memberi teguran pihak vendor security tersebut.

Bahkan, dr Jack sapaan akrab Direktur RSUD NTB mengancam akan mencabut kerjasama dengan pihak vendor jika masih molor membayar gaji karyawan. Padahal, RSUD NTB selalu tepat waktu membayar ke pihak vendor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut memang sering bermasalah dalam membayar gaji karyawan.

Baca Juga  Klarifikasi Deklarasi Dukungan Pasangan Prabowo Gibran Atas Nama Gusdurian

“Ya PT tersebut memang memiliki track record kurang bagus,” katanya dihubungi Kamis 21 September 2023.

Terang Aryadi, ada beberapa catatan permasalahan pada perusahaan tersebut soal gaji karyawan, mulai dari gaji security di Pelabuhan Kayangan, Bank NTB Syariah hingga di RSUD Provinsi NTB.

Bahkan Aryadi mengatakan pernah akan melimpahkan kasus perusahaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak segera membayar gaji karyawan.

“Tempo hari hampir saya limpahkan ke jaksa. Saya kasi waktu 2×24 jam untuk membayar, tapi langsung dia bayar 300 juta. Kalau gak itu sudah dipidana (yang bersangkutan),” ujarnya.

Baca Juga  Tingkatkan Nilai Kesejahteraan, API dan Asosiasi Petani Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Desa

“Waktu kasus di Bank NTB saya mau limpahkan ke APH, tapi cepat dia bayar,” cetus Aryadi.

Sejauh ini pihak Disnakertrans NTB kata Aryadi sudah sering memberikan teguran terhadap PT Rajawali untuk membayar. Dulu perusahaan tersebut terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan tersebut sudah beberapa kali saya tegur. Dulu terkait dengan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Untuk kasus telat pembayaran gaji satpam RSUD NTB, Aryadi mengatakan itu semua tergantung dari perjanjian antara perusahaan dengan RSUD. Jika tidak sesuai isi perjanjian, sudah seharusnya Manajemen RSUD NTB memutus kontrak perusahaan tersebut.

“Ini sebenarnya kembali ke management RSUP, kalau gak sesuai perjanjian ya dicabut kontraknya,” kata dia.

Baca Juga  Dukung UMKM Go Global, PPI Dunia Bekerjasama dengan Kemenkop UKM

Aryadi mengatakan, memang kewenangan Disnakertrans NTB tidak bisa langsung pada penindakan perusahaan. Namun jika perusahaan terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan dapat diproses pidana.

“Gak bisa langsung di Disnaker, akan dilihat jenis kasusnya, disnaker bisa memediasi dan mengeluarkan anjuran, atau kalau terkait ada delik pidana, melakukan pemeriksaan, kemudian melimpahkan ke APH,” jelasnya.

Sementara, Direktur RSUD Provinsi NTB Lalu Herman Mahaputra mengatakan perusahaan tersebut sudah membayar gaji satpam yang sebelumnya telat dibayar.

“Gaji sudah dibayarkan semuanya. Mereka tetap bekerja seperti biasa,” ujar dr Jack.

Sementara Direktur PT Rajawali Buana Agung Ruhman saat dikonfirmasi enggan untuk menjawab pertanyaan awak media. Media ini masih berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store