Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Isu Penundaan Pemilu 2024, Kusnadi: Saya Menolak Penundaan Pemilu

Yayan Hidayat mengatakan, bahwa saat ini demokrasi kita sedang menghadapi tekanan akibat isu penundaan pemilu 2024
Para peserta online di webinar yang bertajuk "Isu Penundaan Pemilu 2024, Bagaimana Nasib Pilkada?" (09/03/22). (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA – Isu penundaan pemilu 2024 yang digadang-gadang saat ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Dari sini menarik perhatian dari media Kabarbaru.co untuk membuat webinar yang bertajuk “Isu Penundaan Pemilu 2024, Bagaimana Nasib Pilkada?” (09/03/22).

Jasa Penerbitan Buku

Webinar ini menghadirkan beberapa pemateri yang sesuai dengan keahliannya yakni Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII, Yayan Hidayat dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Kacung Marijan.

Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII, Yayan Hidayat mengatakan, bahwa saat ini demokrasi kita sedang menghadapi tekanan akibat isu penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan jabatan presiden yang terus bergulir. Yang mana sebenarnya wacana ini tidak berkembang baru-baru ini saja.

“Hal ini sebenarnya sudah ada semenjak pilkada tahun 2020 lalu, kita sudah dihadapkan dengan situasi dilematis. Apakah kita akan melanjutkan pilkada ditengah Covid-19 yang saat itu sedang merebak. Tapi kemudian, sebagian dari masyarakat sipil, akademisi dan sebagainya keluar dengan berbagai macam kajian bahwa proses sirkulasi kekuasaan pada saat itu harus tetap terlaksana,”kata Yayan, Hidayat. Saat menyampaikan materi melalui zoom meeting, Rabu (9/3/2022).

Dia mengungkapkan, bila pelaksanaan Pemilu 2024 benar ditunda dan masa jabatan Presiden diperpanjang, maka tidak ada dasar hukum sama sekali.Yang mana usulan penundaan Pemilu 2024 tidak dapat sembarangan dilakukan. Sebab ini berkaitan dengan konstitusi. Jika syarat konstitusional dari penundaan pemilu dan perpanjangan masa Jabatan Presiden harus melalui amandemen UUD 1945, hal ini tetntu akan memunculkan konsekuensi politik hukum.

Adapun dampak dari penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ini, Yayan menuturkan yakni ketidakpastian politik, kemunduran demokrasi, stagnasi kekuasaan.

“Artinya hal ini rentan memicu konflik yang berkepanjangan pada tatanan elite akibat ketidakpastian politik. Selain itu, ketika amandemen UUD 1945 dilaksanakan dengan tergesa-gesa dan tanpa mempertimbangkan, maka akibatnya antara lain adalah lahirnya aturan perundang-undangan yang merugikan rakyat, bangsa serta negara. Yang mana hal ini akan mengakibatkan stagnasi kekuasaan pada banyak daerah dan tentu ini akan memicu kegaduhan politik,”tuturnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Kacung Marijan menjelaskan mengenai 3 pokok dalam demokrasi yakni yang pertama yaitu adanya public contestation.

“Public Contestation ini adalah untuk memperebutkan jabatan tertentu, baik itu Presiden, Gubernur, Walikota ataupun Bupati. Itu adalah jabatan Publik dan itu diperoleh dari persaingan. Persaingan dalam mekanisme apa? Persaingan dengan kontes pemilu. Itu adalah persyaratan mutlak adanya sebuah demokratis,” jelas Kacung Marijan.

Kemudian, untuk yang kedua adalah adanya public participation. Maksudnya adalah disini untuk memilih pemimpinnya dan untuk ikut serta dalam mempengaruhi dan melaksanakan kebijakan-kebijakan publik.

“Terakhir adalah untuk menjamin adanya public contestation dan public participation ini perlu adanya civil and political liberties. Adanya jaminan hak-hak sipil dan hak politik. Hal ini ada sebagai pondasi bagi adanya public contestation dan public participation yang baik. Tanpa public contestation dan public participation sulit akan terjadi,” ungkapnya.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi menambahkan, ada dua alasan utama untuk melakukan penundaan pemilu itu. Yang pertama yaitu adanya bencana alam atau bencana non alam yang begitu meluas yang menimpa seluruh wilayah Republik Indonesia ini.

“Seperti saat ini adanya bencana non alam yaitu Covid-19. Tapi hal ini bagaimana kondisi Covid-19 hari ini. Yang mana covid ini sudah menjadi flu. Dimana bukan lagi menjadi pandemi akan tetapi menjadi endemi,”tambah Kusnadi.

Kusnadi menambahka sikapnya terhadap isu yang telah mengakar di masyarakat, “Saya jelas menolak penundaan pemilu.” Tegasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store