DPRD Sumenep Percepat Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, telah menetapkan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di kantor DPRD setempat, Senin (19/5).
Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dul Siam, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Raperda ini.
Menurutnya, seluruh tahapan telah disepakati bersama, dengan jadwal yang telah dirancang secara sistematis.
Pada Selasa (20/5), pembahasan akan dilanjutkan dengan paripurna penyampaian nota Bupati mengenai Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Kemudian, Rabu (21/5), akan diadakan paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, disusul Kamis (21/5), dengan tanggapan Bupati terhadap pandangan tersebut.
“Sementara Jumat sampai sepekan ke depan akan difokuskan pada rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya usai rapat, Senin (19/5).

H. Dul Siam menekankan, percepatan pembahasan ini bersifat penting, karena menjadi landasan bagi tahap berikutnya, yakni penyusunan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025.
“Karena dari hasil perhitungan nanti, kita akan mengetahui secara riil besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang akan menjadi acuan dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2025,” pungkasnya.