Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Cegah Kabur Keluar Negeri! KPK Didesak Jemput Paksa H. Her, Bos Bawang Mas Group

Kabarbaru.co
Haji Her Bos Bawang Mas Group (Dok.Kabar Madura).

Jurnalis:

Kabarbaru, jakarta – Ketidakhadiran pengusaha tembakau asal Madura, H. Khairul Umam atau Haji Her, dalam agenda pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat sipil. Sikap mangkir tersebut dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pengamat Sadar Hukum dan Demokrasi , Zainal Arifin, menilai setiap pihak yang dipanggil penyidik wajib menghormati proses hukum dengan hadir memberikan keterangan.

Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Ketika seseorang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk hadir. Ketidakhadiran tanpa penjelasan yang sah dapat dimaknai sebagai sikap tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum,” ujar Zainal kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Rabu (09/04/2026).

Zainal menambahkan, KPK memiliki kewenangan yang diatur undang-undang untuk mengambil langkah tegas apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi. Ia mengingatkan agar tidak muncul anggapan publik bahwa figur tertentu mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum.

“KPK harus konsisten menunjukkan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika diperlukan, penyidik dapat menggunakan mekanisme pemanggilan ulang hingga langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haji Her guna dimintai keterangan terkait dugaan suap di Ditjen Bea dan Cukai. Namun berdasarkan keterangan resmi, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan akan diagendakan ulang pada waktu berikutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya masih menunggu konfirmasi atas ketidakhadiran saksi tersebut. KPK juga mengimbau setiap pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.

“Kami mengingatkan agar para saksi yang dipanggil dapat hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Yayasan Haji Her Peduli Indonesia sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar di publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Mereka menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum berjalan secara tuntas.

Kasus dugaan suap di Ditjen Bea dan Cukai sendiri merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan KPK terhadap praktik korupsi di sektor impor dan perizinan. Dalam beberapa perkara sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

Sejumlah pihak menilai ketegasan KPK dalam menghadapi saksi yang mangkir menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap secara terang dugaan praktik rasuah yang melibatkan berbagai pihak.
kan berbagai pihak.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store