Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Cegah Kabur ke Luar Negeri! KPK Didesak Jemput Paksa Muhammad Suryo, Bos Rokok HS

Desain tanpa judul - 2026-04-07T205330.017
Pengusaha rokok Merek HS, Muhammad Suryo saat ditemui awak media (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Ketidakhadiran pengusaha rokok, Muhammad Suryo, dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Sikap mangkir tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap proses hukum.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan bahwa tindakan Suryo mencerminkan sikap meremehkan lembaga antirasuah.

Hari mendesak agar KPK tidak ragu menggunakan kewenangannya untuk bertindak tegas, termasuk melakukan jemput paksa.

“Ketidakhadiran ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum dan bisa dianggap sebagai penghinaan bagi KPK. Jangan sampai muncul persepsi bahwa seseorang kebal hukum karena kedekatan dengan elit politik,” ujar Hari dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Rabu (08/04/2026).

Suryo Mangkir Tanpa Alasan Sah

Sebelumnya, pada Kamis (02/04/2026), Muhammad Suryo mangkir tanpa alasan saat penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Nama Suryo sendiri bukanlah sosok baru dalam radar KPK, mengingat namanya sempat mencuat dalam persidangan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sebelumnya.

KPK saat ini sedang gencar melakukan pengembangan kasus suap impor barang yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Penyidik bahkan telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura (setara Rp1 miliar lebih) serta satu unit mobil dari seorang ASN di DJBC sebagai bagian dari pengumpulan bukti.

Gurita Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Kasus ini semakin memanas setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada akhir Februari lalu.

Bayu diduga memerintahkan bawahannya untuk membersihkan safe house berisi uang miliaran rupiah.

Namun, penyidik berhasil menemukan lokasi persembunyian lain di Ciputat dan mengamankan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper.

Skandal ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang telah menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Direktur P2 DJBC berinisial R.

Para oknum pejabat diduga menerima jatah bulanan dari pihak swasta, seperti perusahaan Blueray, untuk meloloskan barang impor ilegal tanpa pemeriksaan fisik.

Dengan total barang bukti sitaan mencapai Rp40,5 miliar, ketegasan KPK dalam menghadapi pihak yang mangkir seperti Muhammad Suryo kini menjadi ujian nyata bagi integritas lembaga tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store