Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polsek Tambusai Utara Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkotika

IMG-20260215-WA0011
Tampak Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, SH, MH .

Jurnalis:

Kabarbaru.co, Rokan Hulu–Jajaran Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Simpang Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di areal PT Torganda, Desa Tambusai Utara.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat siang, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAF di Simpang Torganda. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaannya,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial HZPP (24) mengaku memperoleh sabu tersebut dari inisial HS (34), yang juga berdomisili di Kecamatan Tambusai Utara. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial HS pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di belakang rumahnya.

IMG-20260215-WA0012
Tampak dua orang tersangka, yakni HZPP (24) dan HS (34) bersama alat bukti dalam proses pemeriksaan di Polsek Tambusai Utara

Kepada penyidik, inisal HS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada tersangka HAF merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah menyerahkan satu kantong sabu kepada HAF pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebagian sabu tersebut telah terjual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.500.000 ditransfer ke rekening tersangka HS.

Dalam pengungkapan ini, polsek Tambusai Utara turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket narkotika jenis sabu, 1 plastik kuaci, 1 unit ponsel VIVO Y03 warna hijau, 4 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik klip ukuran besar dan total berat kotor sabu mencapai 5,10 gram.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika. Keduanya kini telah diamankan di Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. *(Humas Polres Rohul)*

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store