Sidang Korupsi Pokir, Fujika Ceritakan Perjalanan Cinta dengan Kusnadi

Jurnalis: Masudi
Kabarbaru, Surabaya – Nama Fujika Sena Oktavia alias Fujika Senna Oktavia mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah ia membeberkan perjalanan hubungannya dengan almarhum Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Di hadapan persidangan, perempuan kelahiran 1995 itu mengisahkan perkenalannya dengan politikus senior PDI Perjuangan tersebut yang terpaut usia 37 tahun darinya.
Fujika menyebut perkenalan mereka bermula pada 2017 saat dirinya masih aktif sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Kala itu, ia mendapat tugas dari dosen untuk mengundang legislator dalam kegiatan kampus. Kusnadi, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim dan juga dikenal sebagai dosen, menjadi salah satu tokoh yang diundang.
Kedekatan keduanya berlanjut setelah Fujika beberapa kali berkunjung ke kantor DPRD Jatim. Ia mengaku sempat ditawari pekerjaan sebagai staf pendamping Kusnadi. Dalam perannya, ia ikut dalam sejumlah kunjungan kerja ke berbagai daerah seperti Bali dan Bandung.
“Saya ikut berangkat setiap ada kunjungan. Kadang diminta membantu urusan teknis, seperti cek kamar atau menyiapkan kebutuhan operasional,” ungkapnya dalam persidangan.
Hubungan profesional itu perlahan berubah menjadi hubungan personal. Pada 2019, Fujika mengaku menikah secara agama dengan Kusnadi, yang saat itu belum resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Jatim. Ia menyebut memiliki panggilan khusus untuk suaminya, “Cing”.
Pasangan tersebut sempat tinggal di apartemen kawasan Merr, Surabaya, sebelum memutuskan membeli rumah di kawasan Pakuwon dengan uang muka Rp1,5 miliar dan cicilan bulanan Rp71 juta. Fujika mengungkapkan, keputusan itu diambil saat kondisi finansial mereka masih dianggap stabil.
Namun situasi berubah ketika kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) mencuat pada 2024. Tekanan perkara hukum membuat mereka tak lagi mampu melanjutkan cicilan rumah hingga akhirnya properti tersebut dijual.
Dalam fakta lain yang terungkap di persidangan, Fujika diketahui pernah menikah pada 2014 dengan Tatang Rusmawan, seorang aktor panggung dan pendiri Sanggar Lidi Surabaya. Ia mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lamongan pada Februari 2018 dan resmi bercerai pada Juni 2018. Fujika mengakui menikah siri dengan Kusnadi setelah proses perceraian tersebut.
Ia juga tidak menampik bahwa Kusnadi saat itu masih memiliki istri sah dan tiga orang anak.
Kisah hubungan keduanya berakhir pada 16 Desember 2025 setelah Kusnadi meninggal dunia pada usia 67 tahun karena sakit. Kini, di tengah proses hukum yang berjalan terkait dugaan mega korupsi dana pokir, Fujika harus menghadapi konsekuensi hukum dan sorotan publik seorang diri.
Persidangan masih berlanjut, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dan peran para pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Insight NTB
Daily Nusantara
Suara Time
Kabar Tren
Portal Demokrasi
IDN Vox
Lens IDN
Seedbacklink

