Ketua Umum PP PIAUD Tawarkan Peta Jalan Program Berantas Narkoba Pada Anak

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
Kabar Baru, Pontianak – Dr. Nur Hamzah, M.Pd., Ketua Umum Perkumpulan Prodi Anak Usia Dini (PPIAUD) Indonesia, menekankan pentingnya sinergi antara program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal ini disampaikannya dalam acara “Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba” yang diselenggarakan oleh BNNP Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam paparannya yang berjudul “Langkah Sinkronisasi Program KLA dalam Mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba,” Dr. Nur Hamzah, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Studi Islam Pascasarjana IAIN Pontianak, menggarisbawahi bahwa perlindungan anak dari bahaya narkoba adalah bagian integral dari pemenuhan hak-hak dasar anak.
“Titik temu antara KLA dan P4GN adalah memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk bertahan hidup, perlindungan, perkembangan, dan partisipasi. Ini berarti mensejahterakan dan melindungi mereka dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Dr. Hamzah memaparkan data riset global yang menunjukkan tren mengkhawatirkan dalam penggunaan narkoba di kalangan remaja usia 12–15 tahun. Sebuah survei dari tahun 2009–2018 di 47 negara menunjukkan prevalensi penggunaan ganja sebesar 7,02% dan amfetamin/metamfetamin sebesar 4,05% di kalangan siswa.
Ia juga menyoroti peningkatan signifikan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia, yang naik hampir sepuluh kali lipat dari 0,3% menjadi 3,0% menurut Global Adult Tobacco Survey. “Remaja yang menggunakan vape lebih mungkin beralih ke rokok konvensional dan menghadapi risiko kesehatan serius seperti asma dan infeksi pernapasan,” tegasnya.
Peta Jalan Enam Fase Sinkronisasi Program
Sebagai solusi konkret, Dr. Nur Hamzah menawarkan sebuah peta jalan (roadmap) yang terdiri dari enam fase untuk menyinkronkan program KLA dan P4GN secara efektif.
Fase 1: Regulasi & Kelembagaan
Langkah awal adalah penguatan payung hukum melalui penyusunan Perda/Perkada yang mengintegrasikan P4GN dan KLA, serta membentuk Gugus Tugas Bersama yang melibatkan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, BNN, hingga forum anak.
Fase 2: Perencanaan & Penganggaran
Fase ini berfokus pada penyelarasan alokasi anggaran dari APBD dan dinas terkait untuk program edukasi, sosialisasi, hingga rehabilitasi ramah anak. Selain itu, perlu dilakukan pemetaan wilayah rawan narkoba dan sekolah target untuk program “Sekolah Bersinar” (Bersih Narkoba).
Fase 3: Implementasi Program
Implementasi dilakukan melalui tiga pilar utama:
– Pendidikan & Sekolah: Mengintegrasikan kurikulum anti-narkoba dan menjadikan sekolah sebagai “Sekolah Bersinar” sekaligus “Sekolah Ramah Anak”.
– Peran Anak & Remaja: Melibatkan Forum Anak sebagai duta anti-narkoba dan mengadakan berbagai kegiatan kreatif untuk kampanye.
– Keluarga & Masyarakat: Mengadakan kelas parenting dengan modul pencegahan narkoba dan melibatkan tokoh masyarakat serta media.
Fase 4: Monitoring & Evaluasi
Keberhasilan program diukur menggunakan indikator yang jelas, seperti jumlah sekolah bersih narkoba dan ketersediaan layanan rehabilitasi ramah anak. Forum anak juga dilibatkan dalam proses pemantauan ini.
Fase 5 & 6: Penguatan & Replikasi
Fase terakhir mencakup penguatan kapasitas SDM secara berkelanjutan dan mereplikasi model yang berhasil ke kabupaten/kota lain. Pemerintah daerah yang sukses dalam sinkronisasi ini layak mendapatkan penghargaan untuk mendorong motivasi.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Dr. Nur Hamzah berharap setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Barat mampu menjadi benteng yang kokoh dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Sekaligus memenuhi hak-hak mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,”pungkasnya.