Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tawaran Solusi Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN

Kabarbaru.co
Penulis : Ilham Fariduz Zaman Profesional Advokat dan Founder Pinter Hukum (Doc.Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Opini- Praktik rangkap jabatan Wakil Menteri menjadi Komisaris BUMN tengah ramai diperbincangkan, berbagai tokoh memberikan pandangan dengan pijakan argumentasi dan perspektif yang sangat beragam.

Merespon hal tersebut istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan kepada publik bahwa praktik rangkap jabatan sampai saat ini tidak melanggar aturan hukum manapun.

Jasa Pembuatan Buku

Dua Pandangan Hukum yang Berbeda

Pandangan tertentu yang menggunakan pendekatan hukum terpisah pada pendapat apakah Menteri dan Wakil Menteri satu entitas yang sama, sehingga tunduk pada aturan yang sama.

Pandangan pertama mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negera, yang dalam pandangannya menganggap nomenklatur pelarangan rangkap jabatan secara kebahasaan hanya menyebutkan Menteri, bukan Wakil Menteri.

Dasar ini yang juga digunakan oleh istana untuk merespon praktik rangkap jabatan oleh Wakil Menteri. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak melanggar hukum.

Sedangkan pandangan kedua merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2019 yang pada pertimbangan hukumnya mempersamakan kedudukan Menteri dan Wakil Menteri dengan alasan kesamaan pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.

Terhadap pandangan kedua disangkal bahwa pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kekuatan memaksa untuk dijadikan dasar hukum.

Aspek Profesionalisme: Manajemen dan Tata Kelola

Selain menggunakan pendekatan secara hukum, perlu kita cermati pula pendekatan secara manajemen perusahaan dan tata kelolanya yang baik.

Menurut pandangan ini rangkap jabatan akan menyebabkan terjadinya konflik kepentingan yang akut, karena berkaitan dengan institusi negara dan pejabat negara.

Selain itu, praktik ini juga akan berpengaruh buruk terhadap mentalitas dan etos kerja pekerja di lingkungan badan usaha milik negara yang pada akhirnya akan berdampak pada menurunya pendapatan negara.

Terakhir, rangkap jabatan berdampak kepada tidak optimalnya peran strategis tersebut untuk melakukan tugas dan fungsi atas berjalanya institusi berkaitan. Hal ini disebabkan oleh beban kerja yang tidak proporsional dan tidak terfokus.

Pada pendekatan kedua memang tidak melulu mendasar pada aturan hukum, melainkan kepada kaidah umum tentang bagaimana menjalankan sebuah organisasi atau perusahaan yang baik dan benar.

Kita sadari bersama, implikasi dari pendekatan ini tidak bersifat normatif sehingga tidak dapat memaksa seseorang untuk menaatinya. Oleh karenanya, batasan-batasan tertentu untuk mengakomodir kekhawatiran pada pandangan kedua diperlukan pengaturan secara normatif.

Tawaran Solusi

Hukum bukan hanya tentang aturan tertulis yang bersifat eksplisit, akan tetapi melibatkan peran pikiran untuk melakukan penafsiran guna menemukan hukum, yang terakhir diperlukan kejernihan pikiran dan terlepas dari dorongan untuk menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

Hal ini yang menjadikan aturan hukum tertulis sebagai pelindung untuk melegalkan kepentingan tertentu, atau kadang kala dijadikan sebagai celah, lagi-lagi untuk memastikan tercapainya kepentingan tertentu.

Atas pertimbangan di atas, solusi yang ditawarkan penulis ada dua, pertama bersifat interpretatif dan yang kedua bersifat normatif.
Tawaran ini bertolak dari fakta bahwa telah terjadi keabsurdan hukum atau ketidakjelasan status hukum suatu peristiwa. Sehingga perlu segera untuk ditemukan solusi terbaiknya.

Pertama solusi secara interpretatif, menurut penulis secara fundamental terdapat perbedaan penafsiran kaitannya dengan Menteri dan Wakil Manteri. Oleh karena itu solusinya cukup dengan memberikan tafsir tunggal yang dikelurkan oleh lembaga yang berwenang memperjelas dan menafsirkannya.

Kedua solusi secara normatif, sebuah norma atau pasal secara aturan hukum dapat dilakukan uji materiil melalui Mahkamah Agung apabila yang diuji aturan di bawah Undang-Undang dan melalui Mahkamah Konstitusi jika berkaitan dengan Undang-Undang.

Pada pembahasan ini berkenaan dengan Undang-Undang Kementerian Negera, khususnya pasal 23 sehingga saran penulis perlu dilakukan upaya normatif yaitu judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Ilham Fariduz Zaman Profesional Advokat dan Founder Pinter Hukum.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store