Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pembebanan Restitusi Terhadap Terdakwa Yang Dijatuhkan Pidana Pokok Hukuman Mati

Hukuman Mati
Penulis: Muhammad Sahrul, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Editor:

KABARBARU, OPINI- Pengadilan Tinggi Bandung telah menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Herry Hirawan pasca permohonan banding yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum itu diterima. Bahwa herry hirawan dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana yang termuat pada pasal 81 ayat (5) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jasa Penerbitan Buku

Disebutkan dalam putusan tersebut, tindakan Terpidana adalah melakukan kekerasan memaksa anak, untuk melakukan persetubuhan dengannya. Lebih lanjut, jumlah anak korban yang disetubuhi oleh Terpidana berjumlah 13 anak korban, dilakukan oleh Terpidana sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Bahwa akibat perbuatan Terpidana tersebut, 8 dari 13 jumlah anak korban itu melahirkan 9 anak pada usia dibawah umur 18 tahun.

Sehingga atas hal tersebut, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan serta menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa berupa hukuman mati, pembebanan pembayaran restitusi kepada Terdakwa, perampasan harta kekayaan/aset Terdakwa, dan untuk perawatan bagi 9 orang anak dari para korban dan anak korban, diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Bahwa putusan pada Pengadilan Tinggi Bandung ini, sejatinya telah menganulir putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Bandung. Hal tersebut terindikasi dengan adanya perbedaan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Selain perbedaan penjatuhan pidana pokok (tingkat pertama menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup. Namun, pada tingkat banding menjatuhkan pidana mati), terdapat juga perbedaan pada penjatuhan pidana tambahan. Pada tingkat pertama tidak memberikan hukuman pidana tambahan, akan tetapi pada tingkat banding Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadap Terdakwa.

Tulisan ini hanya fokus terhadap pembahasan ketentuan hukuman pidana tambahan, yang termuat dalam kasus a quo. Sehingga, ruang lingkup pembahasan hanya terbatas pada ketentuan pembebanan restitusi terhadap Terdakwa yang dijatuhi hukuman pokok berupa hukuman pidana mati.

Restitusi dalam penjelasan pasal 71D ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau terdakwa berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya. Lebih lanjut, didalam PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban itu diperluas makna pemberi restitusi, yang terdiri dari pelaku atau pihak ketiga. Sehingga dapat disederhanakan bahwa restitusi merupakan ganti kerugian kepada korban oleh pelaku atau pihak ketiga.

Disisi lain, ketentuan tersebut merupakan instrumen pemenuhan hak bagi korban serta merupakan bentuk tanggung jawab bagi pelaku atas tindakan yang telah dilakukan terhadap korban. Dalam implementasinya, restitusi dikenal sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Namun, hukuman tambahan ini menjadi problematika, jika dihadapkan dengan pidana pokok berupa hukuman pidana seumur hidup atau hukuman pidana mati, karena pada dasarnya terdapat ketentuan yang menggugurkan pidana tambahan jika terdakwa dijatuhi hukuman pidana seumur hidup atau hukuman pidana mati.

Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan “jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim”. Ketentuan tersebut mengartikan, bahwa tidak boleh dijatuhi hukuman penggabungan/tambahan terhadap Terdakwa yang dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Pada pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus a quo, ketentuan pasal 67 KUHP menjadi rambu sekaligus menjadi pedoman bagi Majelis Hakim dalam menangani tuntutan jaksa untuk membebani pembayaran restitusi kepada Terdakwa. Mengingat, Terdakwa dalam putusan tersebut dijatuhkan hukuman pidana seumur hidup. Sehingga dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim tidak menambahkan pembebanan pembayaran restitusi kepada Terdakwa. “Majelis Hakim berpendapat meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut sudah di luar ketentuan tentang hukuman tambahan sebagaimana telah ditentukan Pasal 67 KUHP, maka pembayaran restitusi harus dialihkan kepada pihak lain”. Sehingga atas hal tersebut, Majelis Hakim membebankan pembayaran restitusi tidak kepada Terdakwa. Namun, pembebanan tersebut dibebankan kepada Negara.

Menempatkan beban restitusi kepada negara pada putusan tersebut, berbeda dengan pembebanan restitusi yang termuat dalam amar putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung. Pada tingkat banding, beban pembayaran restitusi anak korban serta anak dari korban, itu dibebankan kepada Terdakwa. Padahal, Terdakwa dalam putusan tingkat banding itu dijatuhi hukuman mati. Selain berbeda, putusan pengadilan tingkat banding tersebut menunjukan adanya kesan ketidakselarasan dengan apa yang telah digariskan pada pasal 67 KUHP.

 

*) Penulis adalah Muhammad Sahrul, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store