Ahmad Arif Imamulhaq Tutup Usia, Purwakarta Kehilangan Tokoh Muda Visioner

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Menjelang Hari Jadi Kota Purwakarta ke-194 dan Kabupaten Purwakarta ke-57, duka menyelimuti masyarakat. Kepala Bidang Kepemudaan Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Ahmad Arif Imamulhaq, Minggu (6/7) kemarin meninggal dunia. Kepergian sosok pegiat pemuda ini meninggalkan duka mendalam, khususnya di kalangan aktivis dan pelajar.
Semasa hidupnya, Ahmad Arif dikenal sebagai organisatoris ulung. Kiprah kepemimpinannya dimulai sejak SMA, saat menjabat Ketua OSIS SMAN 1 Purwakarta angkatan 1995. Saat melanjutkan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, ia bersama sejumlah mahasiswa asal Purwakarta mendirikan Perhimpunan Mahasiswa Purwakarta (Permata) Yogyakarta pada 3 November 1996.
Tak sekadar pendiri, Ahmad Arif juga menjabat sebagai ketua pertama. Di bawah kepemimpinannya, organisasi ini tumbuh menjadi wadah silaturahmi, kaderisasi, dan pengembangan potensi mahasiswa asal Purwakarta di DIY.
Perjuangannya bagi mahasiswa tidak berhenti di situ. Melalui lobi dan diplomasi kepada Pemkab Purwakarta, ia turut mendorong berdirinya Bale Mahasiswa Kabupaten Purwakarta di Yogyakarta. Gedung tersebut difungsikan sebagai sekretariat dan tempat tinggal mahasiswa, dan dibangun di era Bupati Lily Hambali Hasan.
Aktif di organisasi HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), Ahmad Arif dikenal dekat dengan Kang Dedi Mulyadi yang kini menjabat Gubernur Jawa Barat. Keduanya merupakan kader HMI yang ditempa oleh tokoh nasional Dr. Suherman Saleh alias “Uda Herman”. Ahmad Arif juga tercatat sebagai Koordinator KAHMI Kabupaten Purwakarta hingga akhir hayatnya.
Di pemerintahan, Ahmad Arif menjadi inisiator lahirnya Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Aturan ini mengamanatkan alokasi minimal 2 persen dari APBD untuk pengembangan kepemudaan. Namun, hingga kini Perda tersebut belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga implementasinya masih mandek.
Pendiri gerakan Bela Purwakarta, Aa Komara, menyebut kepergian Ahmad Arif menjadi momentum untuk mengevaluasi komitmen pemerintah terhadap Perda tersebut.
“Perda ini sudah berlaku sejak 2019, tapi belum direalisasikan. Apakah akan dijalankan oleh Bupati Saepul Bahri Binzein atau justru dicabut karena alasan keterbatasan anggaran, itu perlu disikapi serius,” ujarnya Senin (7/7).
Aa Komara mengutip pakar hukum Maria Farida, yang menyatakan bahwa peraturan hanya bisa dicabut oleh peraturan yang setingkat atau lebih tinggi. Ia juga menekankan pentingnya Perda ini mengingat data Disdukcapil mencatat 30 persen penduduk Purwakarta adalah pemuda, dan terdapat 38 ribu warga usia muda yang belum terserap lapangan kerja.
“Jika APBD 2025 sebesar Rp2,6 triliun dialokasikan sesuai Perda, maka sekitar Rp52 miliar bisa dimanfaatkan untuk pelatihan kerja, wirausaha, dan program kepemudaan lainnya. Ini bukan hanya menyelesaikan masalah, tapi membangun masa depan,” tandasnya.
Aa Komara menilai, jika Perda ini dijalankan, maka akan menjadi warisan bersama yang memperkuat posisi pemuda dalam pembangunan, sekaligus menghormati dedikasi almarhum semasa hidup.
“Perjuangan Ahmad Arif jangan dibiarkan berhenti di pemakamannya. Semangat dan hasil kerjanya harus dilanjutkan,” pungkasnya. (*)