119 Pencaker Kampung Baru dan Klausur Diprioritaskan di Sorong Modern City

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Sebanyak 119 pencari kerja (pencaker) dari Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Klausur, Kota Sorong, Papua Barat Daya, disepakati menjadi prioritas perekrutan tenaga kerja di kawasan Sorong Modern City.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara perwakilan pencari kerja melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Indonesia dan pengelola Sorong Modern City, Jumat (16/10/2026).
Kuasa hukum warga, Agustinus Biay, mengatakan kesepakatan ini menjadi solusi atas aspirasi masyarakat terkait kesempatan kerja di kawasan yang sedang dikembangkan tersebut.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima surat kuasa dari para pencari kerja yang meminta perhatian terhadap proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan tenant yang akan beroperasi di Sorong Modern City.
“Harusnya kemarin dilakukan demo, tetapi ada kebijakan yang harus kita ambil untuk berbicara terlebih dahulu. Ternyata setelah berbicara, kita sepakat dan hari ini ada kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan warga yang terdampak dari lokasi ini,” ujar Agustinus.
Menurutnya, sebanyak 119 pencari kerja dari kedua kelurahan tersebut diprioritaskan karena dinilai terdampak langsung oleh pembangunan dan pengembangan kawasan Sorong Modern City.
Meski demikian, prioritas tersebut tetap mengikuti prosedur dan mekanisme perekrutan yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
“Untuk semua Orang Asli Papua tetap mengikuti prosedur. Mereka juga tetap bisa direkrut melalui mekanisme yang ada. Jadi, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” katanya.
Agustinus menjelaskan, terdapat empat poin utama dalam kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Pertama, 119 pencari kerja dari Kampung Baru dan Klausur mendapatkan prioritas penerimaan tenaga kerja, tetapi tetap wajib mengikuti prosedur perekrutan perusahaan.
Kedua, pekerja yang diterima harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tenant.
Ketiga, perekrutan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan tenaga kerja setiap perusahaan.
Keempat, proses perekrutan akan dipantau bersama oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong dan perwakilan pencari kerja.
“Penerimaan tidak sekaligus semuanya, tetapi bertahap. Dengan begitu, seluruh 119 orang ini bisa diakomodasi secara bertahap. Pengawasannya juga akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong dan ketua pencari kerja,” jelasnya.
Agustinus berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi jalan keluar yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa menghambat aktivitas investasi dan operasional perusahaan di Kota Sorong.
Sementara itu, General Manager (GM) Sorong Modern City, Thomas Lake, menyambut baik kesepakatan yang dicapai bersama perwakilan warga.
Thomas menegaskan, pihaknya berkomitmen membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan memfasilitasi pelaksanaan kesepakatan sesuai ketentuan yang telah disetujui.
“Prinsipnya, kami tetap bersinergi bersama. Kehadiran Sorong Modern City ini juga untuk kemajuan Kota Sorong. Karena itu, tentu kami berterima kasih kepada warga yang memberikan dukungan,” ujar Thomas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung keberlanjutan investasi di Sorong Modern City agar pengembangan kawasan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman bagi para pelaku usaha.
“Imbasnya juga semakin banyak investor yang masuk karena merasa aman, nyaman, dan sebagainya,” katanya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog antara masyarakat dan pihak pengelola.
Dengan perekrutan bertahap serta pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong dan perwakilan pencari kerja, pelaksanaan kesepakatan diharapkan berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan yang akan beroperasi di Sorong Modern City.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
