Nasib Pembangunan GKPS Cikopo Terjawab? Ini Penegasan Stafsus Menag RI

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, menegaskan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dapat dilanjutkan. Penegasan tersebut disampaikan saat ia mengunjungi dan berdialog langsung dengan jemaat GKPS Cikopo, Sabtu (10/10/2026).
Gugun menyatakan, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterimanya, persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut telah dipenuhi. Karena itu, ia mendorong agar proses pembangunan dapat berjalan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Gugun merujuk pada rekomendasi Kementerian Agama bernomor B.111/KK.10.14/BA.01.1/08/2026. Selain itu, ia menyebut adanya dukungan dari 120 pengguna rumah ibadah dan 125 warga setempat, serta dokumen legalitas kepemilikan tanah yang menurut keterangan diterimanya tidak dalam sengketa.
“Persyaratannya sudah terpenuhi. Pembangunan Gereja GKPS Cikopo Purwakarta dilanjutkan tanpa terkecuali,” tegas Gugun.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pendirian rumah ibadah harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara. Ia mengingatkan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan menjamin setiap warga dapat menjalankan ibadah sesuai agamanya. Kerukunan harus dijaga, tetapi hak konstitusional warga juga harus dilindungi,” ujarnya.
Gugun berharap persoalan pembangunan GKPS Cikopo dapat diselesaikan secara baik melalui dialog, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen dalam mendukung kehidupan beragama harus berlaku bagi seluruh umat tanpa diskriminasi. Dukungan terhadap kehidupan beragama, menurutnya, mencakup berbagai sarana peribadatan dan pendidikan keagamaan, mulai dari gereja dan masjid hingga madrasah dan pesantren.
Penegasan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi penyelesaian persoalan pembangunan rumah ibadah secara proporsional, berlandaskan hukum, serta mengedepankan semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. ***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
