Warga Minta PTPN 1 Regional 5 Tindak Tegas Astan/Sinder Nakal

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Warga Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, minta pihak PTPN 1 Regional 5 tindak tegas oknum Astan/ Sinder yang diduga melakukan atau membuat kebijakan yang merugikan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh SM, warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, kepada awak media pada Rabu, (9/10/2024).
Kepada wartawan SM, berkisah jika dirinya mendapat kabar pada tahun 2023 Sunoko, yang menjabat sebagai Asisten Tanaman (Astan) Afdeling Bendokerep PTPN 1 Regional 5 pada saat itu, telah melakukan kebijakan yang telah merugikan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pada tahun 2023 Sunoko, ini diduga telah melakukan pembiaran kepada vendor pohon kelapa untuk melakukan penebangan melebihi target sesuai dengan hasil keputusan kantor pusat,” katanya.
Kata SM, kalau tidak salah seharusnya vendor harus melakukan pemotongan pohon kelapa sebanyak kurang lebih 130 pohon saja. Namun dilapangan telah dilakukan penebangan sebanyak kurang lebih 200 pohon kelapa.
Ironisnya, Sunoko, selaku Astan/Sinder, Afdeling Bendokerep pada saat itu diduga telah bekerjasama untuk melakukan penebangan pohon kelapa melebihi target yang ditentukan.
“Dengan ini kami minta PTPN 1 Regional 5 bertindak tegas memberikan sangsi sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.
Menurut SM, apa yang dilakukan oleh Sunoko, yang dikabarkan menjabat sebagai Sinder, Bendokerep, saat itu sudah benar adanya. Pasalnya kejadian itu terdengar oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) PTPN 1 Regional 5, dan setelah dilakukan pemeriksaan kabarnya Sunoko, harus mengembalikan sejumlah uang
“Setalah diperiksa oleh SPI saat itu kabarnya Sunoko, harus mengembalikan sejumlah kurang lebih 100 juta,” pungkasnya.
Namun sayang hingga berita ini ditulis Sunoko, belum memberikan konfirmasi soal kabar tersebut. Saat diwawancara wartawan melalui sambungan whatsapnya ia tidak merespon.
Dengan kejadian ini sebagian masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum ( APH) turun kelapangan guna menyelidiki kasus yang telah merugikan perusahaan milik negara di bawah naungan BUMN. (*)