UU Perubahan Iklim Dinilai Sebagai Solusi Strategis Hadapi Krisis Ekologi di Indonesia

Jurnalis: Zuhri
Kabar Baru, Sorong – Rencana pembentukan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi sorotan penting dalam menghadapi krisis lingkungan di Indonesia.
Anggota DPD/MPR RI, Agustinus R. Kambuaya, menilai bahwa UU ini harus segera dibentuk sebagai langkah strategis mengatasi ancaman perubahan iklim yang nyata.
Perubahan Iklim Sudah Terjadi, Bukan Ancaman Masa Depan
Agustinus menegaskan, berbagai bencana seperti banjir, kekeringan, hingga gelombang panas bukan lagi hal yang jarang. Fenomena ini sering terjadi di berbagai daerah dan berdampak besar pada kehidupan masyarakat.
“Kita melihat dampaknya secara langsung. Misalnya abrasi pantai di Batam, kerusakan lingkungan pascatambang di Weda, Maluku Utara, hingga kerusakan laut di Raja Ampat,” jelasnya saat dikonfirmasi Kabarbaru.co, Minggu (13/7/2025).
Ia menyebut bahwa fenomena ini memperjelas bahwa Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat iklim.
UU Perubahan Iklim Jadi Landasan Hukum yang Kuat
Agustinus menyatakan bahwa negara butuh aturan khusus untuk mengatur mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. UU ini akan menjadi kerangka hukum untuk mengelola sistem penanganan iklim secara nasional.
“Kita tidak bisa lagi bergerak tanpa regulasi yang kuat. UU ini harus mengatur tata kelola yang jelas dan berpihak pada masyarakat luas,” katanya.
Selain itu, Agustinus mendorong agar pembentukan UU ini memperhatikan keadilan iklim, terutama bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat dan penyandang disabilitas.
Dorong Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan
Menurut Agustinus, UU Perubahan Iklim harus menjadi pijakan untuk membangun ekonomi hijau. Aturan ini perlu melindungi lingkungan sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru.
“Kita ingin transformasi menuju ekonomi berkelanjutan. Artinya, pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menyebut, keberhasilan pembentukan UU ini akan menunjukkan komitmen politik Indonesia terhadap berbagai perjanjian internasional terkait perubahan iklim.
Perlu Dukungan Semua Pihak
Agustinus mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk mendorong pembahasan UU ini secara serius.
“Kita harus bergerak bersama. Jangan sampai kita mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
Dengan UU ini, Indonesia akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola perubahan iklim secara menyeluruh, adil, dan berorientasi pada masa depan.