Tersangka Penggelapan HS Bakal Diburu Interpol Buntut Kabur ke Luar Negeri

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Seorang pengusaha tambang timah berinisial HS, yang lima tahun lalu viral, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dugaan pelariannya ke luar negeri mengakibatkan pihak berwenang bersiap mengajukan permintaan red notice melalui Interpol guna pengejaran internasional.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang telah disebarluaskan, HS diduga melakukan tindak pidana penggelapan senilai USD 2 juta, yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” jelas surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penetapan status tersangka dan DPO tersebut.
Meski demikian, ia menyatakan belum mengetahui secara mendetail profil HS yang terlibat kasus ini.
”Berdasarkan data dalam lintasan, HS sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” tegasnya.
Dokumen DPO memuat foto tersangka dilengkapi profil singkat dan alamat tempat tinggalnya, disertai imbauan resmi kepada publik:
”Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik.”
Masyarakat yang mengetahui keberadaan HS diminta segera melapor ke penyidik atau kantor polisi terdekat.