Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tak Sepenuhnya Jalankan Regulasi, Masyarakat Tuntut Pola KKPA Kebun Plasma PT. EDI

IMG-20260225-WA0042
Ketua DPP KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus .

Jurnalis:

Kabarbaru.co, Rokan Hulu–Masyarakat kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menuntut PT. Ekadura Indonesia (EDI), atas pembagian kebun plasma, dari aturan perkebunan inti rakyat (PIR) – pola kredit koperasi primer untuk anggota (KKPA) sebesar 20% dari luasan inti lahan. Hal ini didasari oleh sistem pembagian yang diduga selama ini tidak berjalan dari anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari, Tbk tersebut.

Klaim dari sebagian besar masyarakat Kelurahan Kota Lama yang mengatakan bahwa PT. Ekadura Indonesia belum sepenuhnya menyerahkan kebun plasma sesuai regulasi Permentan No 26 Tahun 2007, serta diperkuat dengan Permentan No 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM).

Hal ini pun seakan membantah klaim PT. Ekadura Indonesia perihal ekspos saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Riau terkait pembangunan kebun plasma seluas 25% – 25,73% yang diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual lapangan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus tegas menyebut esensi dari keberadaan PT. Ekadura Indonesia di Kelurahan Kota Lama. “Bahwa perusahaan apa saja tidak boleh semena – mena, tidak boleh semaunya!, jangan hanya sekedar mengambil keuntungan saja, namun ada hal yang jauh lebih penting dari hal tersebut,” sebut Larshen kepada Kabarbaru.co, selasa (23/02).

Lebih lanjut, pria berperawakan tinggi besar ini juga menyarankan agar masyarakat Kelurahan Kota Lama yang merasa dirugikan atas pola KKPA PT. Ekadura Indonesia, agar menemui H. Suparman, selaku tokoh masyarakat lokal, sekaligus Bupati Rokan Hulu dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

“Apalagi Kelurahan Kota Lama ini adalah kampung pak haji (Suparman), tentu beliau persis mengetahui permasalahan di lapangan. Sebaiknya masyarakat yang merasa menjadi korban menyampaikan laporan dengan beliau, agar konflik dan tabir misteri menjadi terbongkar!, Tolong kami abangda H. Suparman, PT. Ekadura Indonesia selalu bermain – main dengan nasib seseorang,” pinta Larshen lagi.

Diketahui, tak hanya pola KKPA yang dinilai bermasalah, berbagai persoalan lainnya, mulai dari sistem peremajaan (Replanting) terindikasi tidak sesuai mekanisme yang tepat, proses reboisasi tanaman di daerah aliran sungai (das), hingga alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR), sampai kini pun diduga masih menuai banyak persoalan.(Rahmad)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store