Sufmi Dasco Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal di PT TMS

Jurnalis: Nur Haliza
Kabar Baru, Jakarta – Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hidayat, menyebut ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pusaran tambang nikel di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Hal itu diungkapkan La Ode Hidayat saat audiensi dengan DPRD Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, dan Danrem 143 HO usai melakukan aksi di Gedung DPRD Sultra beberapa waktu lalu.
“Disini ada anggota DPRD Gerindra, lima orang. Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena, harapan kami teman-teman Gerindra itu, bersikaplah, karena ujung-ujungnya nanti yang kenapa Presiden Prabowo. Kita ini sama-sama cinta dengan Prabowo,” katanya kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Rabu (10/09/2025).
Ironisnya, lanjut dia, di tengah situasi bangsa yang sedang bergejolak saat ini, justru pihaknya menerima informasi adanya aktivitas tambang nikel di PT TMS.

“Inikan gila, beberapa hari ini ada aksi demonstrasi. Tiba-tiba ada kabar ada pengapalan soal TMS, penongkangan info yang kami dapat tanggal 2 hari ini. Saya bukan menuduh tapi saya mau ucapkan ini,” ungkapnya.
Bahkan, yang lebih menghebohkan kata dia, ada dugaan nama Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad dibalik aktivitas tambang PT TMS.
“Dan ternyata ada dugaan nama Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad dan informasi ini hampir sama dengan informasi intelejen. Ada pengapalan, karena kuotanya PT TMS itu 2.150.000 metrik ton tahun 2025,” bebernya.
Untuk itu, pihaknya bersama Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra, akan mengawal persoalan ini termasuk menyurat langsung ke DPP Partai Gerindra.
“Kami dari forum ASR akan menyurat ke DPP Gerindra. Sampaikan sama Sufmi Dasco jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra. Sultra ini, sudah mau mati orang-orangnya, kita sudah senang kemarin ada informasi ditutup tambang di Kabaena, tiba-tiba ada dugaan muncul nama Dasco. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya masyarakat Kabaena,” tegasnya.
Ia menegaskan, Pulau Kabaena telah memiliki perlindungan hukum khusus. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 2014 melarang eksploitasi tambang di pulau kecil, diperkuat dengan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Bahkan, keterlibatan PT TMS dalam aktivitas ilegal telah terkonfirmasi melalui peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023. Dalam itu kata dia, MA menyatakan PT TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti menambang tanpa IPPKH sejak tahun 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.
Hal ini juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan BPK-RI mencatat bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan yang diizinkan dalam surat keputusan PPKH yang sah.
“Kami akan adakan pansus rakyat, dalam waktu dekat ini, kami akan olah TKP di Kabaena, izin pak Danrem, pak Kapolda mohon di becup soal keamanan,” tutupnya.
Media ini juga, masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainya.