Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Soal Penundaan Pemilu, KNPI: Hakim Keliru Memahami Kewenangan Absolut

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan Pemilu harus ditunda.

Ketua Umum DPP KNPI Yana Maulidia Jusra menilai hakim yang memutus perkara ini tidak mengerti kewenangan Absolut.

Jasa Penerbitan Buku

“Hemat kami, Hakim yang memutus perkara ini tidak memahami kewenangan Absolut. Sebab jika membaca putusan hakim atas gugatan Partai Prima secara jelas dirugikan secara materil atas putusan KPU. Maka KPU saja yang diberi sanksi, bisa saja dengan melakukan verifikasi ulang terhadap peserta pemilu. Bukan malah menunda Pemilu sebab hal itu tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Yana menambahkan bahwa selaku perwakilan pemuda kami secara tegas “MENOLAK-Penundaan Pemilu” sebab tidak ada keadaan darurat yang memaksa untuk penundaan pemilu.

Lanjut Yana, itukan gugatan biasa, sehingga putusan pengadilan tidak mesti mengikat pihak lain. lagian saya kira itu juga bukan merupakan domain Pengadilan Negeri untuk memutuskan persoalan pemilu.

Untuk itu Yana mengajak seluruh pihak terutama generasi muda untuk turut mengawal secara bersama-sama Putusan PN Jakpus ini sebab baginya ini mengancam negara.

“Saya meminta seluruh pihak terutama generasi muda untuk turut mengawal secara bersama-sama Putusan PN2 Jakpus ini sebab hemat saya hal ini mengancam negara”

PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu

Sebelumnya, gugatan perdata kepada KPU pada PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan No Register 757/PDT.G/2022/PN JKT.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verivikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verfikasi factual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, partai Prima mengaku mengalami kerugian Immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Karena itu, partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melakukan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.

”Menghukum tergugat untuk tidak melakukan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”, demikian bunyi putusan PN Jakpus tersebut.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store