Soal Emergency Batu Bara, Luhut: Bisa Diatasi Kok!
Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan krisis ketersediaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sudah terlewati.
“Sekarang itu sudah tidak ada masalah, emergency-nya sudah terlewati,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (6/1).
Terkait putusan larangan ekspor batu bara, Luhut mengatakan pihaknya akan terus berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait.
“Ada sedikit item yang mau kita selesaikan, besok tim akan bekerja,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pasokan listrik untuk wilayah Jawa, Bali dan Madura terancam.
Hal tersebut terjadi akibat rendahnya realisasi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) dari pengusaha batu bara.
Ia menambahkan realisasi itu membuat pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun lalu. Menurutnya, pasokan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen,” ungkap Ridwan seperti dikutip dari website Kementerian ESDM, Sabtu (1/1) lalu.
Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah memutuskan melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ekspor batu bara.
Larangan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.