Kantor Hukum MHR Lawyers kembali memenangkan YPI Al-Huda Kebon Jeruk

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Kuasa Hukum H. Fatahillah, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Huda Kebon Jeruk yang juga merupakan eks Walikota di DKI Jakarta, Mohammad Hisyam Rafsanjani, dari Kantor Hukum MHR Lawyers, kembali menang ditingkat Banding di PTTUN Jakarta dalam Persoalan Yayasan setelah sebelumnya juga menang di PTUN Jakarta.
Kantor Hukum MHR Lawyers, yang mewakili Para Pengurus Yayasan sebagai Tergugat II intervensi atau Terbanding mengungkapkan.
“Majelis Hakim Tinggi PTTUN Jakarta kembali menolak Gugatan Penggugat yang diajukan Banding dalam Persoalan YPI Al-Huda Kebon Jeruk, walaupun yang dijadikan Objek Sengketa oleh Penggugat adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tentang Perubahan Data YPI Al-Huda Kebon Jeruk,” ujarnya.
“Hal ini mengkonfirmasi bahwasanya tidak semua Objek KTUN layak dijadikan sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara jika Objek KTUN nya tidak dicermati konteks permasalahannya secara menyeluruh” sambungnya.
Mohammad Hisyam Rafsanjani, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan menegaskan, “Putusan Majelis Hakim Tinggi PTTUN Jakarta kembali menegaskan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-AH.01.06-0018517 tertanggal 06 Juli 2020 tentang Perubahan Data YPI Al-Huda Kebon Jeruk yang mengesahkan H. Fatahillah sebagai Ketua Yayasan, dinyatakan tetap Sah dan Berlaku secara Hukum”, tegasnya.
Pengacara YPI Al-Huda Kebon Jeruk tersebut juga menjelaskan kondisi sekolah saat ini banyak mengalami kemajuan yang sangat pesat.
“Sejak kepemimpinan Bapak Fatahillah sebagai Ketua Yayasan, YPI Al-Huda Kebon Jeruk saat ini telah mengalami banyak perubahan yang sangat signifikan serta kemajuan dalam berbagai macam aspek untuk meningkatkan pendidikan yang berkualitas bagi para siswa dan siswi,” ujarnya.
“Hal tersebut membuktikan bahwa meskipun Bapak Fatahillah telah purna tugas di pemerintahan akan tetapi niat baiknya untuk tetap semangat membantu pemerintah dalam terwujudnya masa depan bangsa dan negara yang lebih baik melalui jalur Pendidikan patut mendapatkan apresiasi,” tutupnya.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 261/B/2022/PT.TUN.JKT dengan amar putusan:
1. Menerima permohonan Banding dari Pembanding;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 64/G/2022/PTUN-JKT, tanggal 8 Agustus 2022 yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi PTTUN Jakarta melalui E-Court tanggal 29 November 2022 melalui persidangan secara elektronik, dan telah diterima Dokumen Elektronik dari PTSP Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 7 Desember 2022.