Sayangkan Tindakan Rektor ITK, Komisi X DPR Desak Sidang Etik Digelar Terbuka
Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Jakarta- Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar proses sidang etik terhadap Rektor Insitut Teknologi Kalimantan Budi Santosa Purwokartika (Rektor ITK) dilaksanakan secara terbuka.
Bukan hanya proses sidang etik, hasilnya juga disampaikan kepada publik secara terbuka. Dengan begitu publik mendapatkan gambaran secara utuh atas dugaan tulisan bernada SARA yang dilakukan Rektor Budi Santosa.
“Sekarang masih proses sidang etik, alangkah baiknya kita tunggu hasilnya. Tetapi juga harus dipastikan, bahwa sidang etik berlangsung terbuka, transparan, nanti hasilnya juga disampaikan secara terbuka,” terang Ali Zamroni kepada wartawan, Minggu 8 Mei 2022.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nizam, Selasa 3 Mei 2022, mengatakan jika sidang etik sesuai mekanisme digelar oleh dewan kehormatan perguruan tinggi bersangkutan. Dari situ kemudian hasil rekomendasinya disampaikan ke Kemendikbudristek untuk ditindaklanjuti.
Menurut Ali Zamroni, tindakan Rektor ITK Budi Santosa menjadi pembelajaran penting bagi dunia pendidikan itu sendiri. Bagaimana seorang rektor harusnya fokus mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan fokus memajukan dunia pendidikan.
Bukan sebaliknya, melakukan tindakan-tindakan yang tidak berkaitan dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia menyesalkan tindakan Rektor ITK Budi Santosa yang mengunggah status yang diduga bernada SARA. Apalagi, belum ada informasi apapun dari yang bersangkutan atas status tersebut.
“Harusnya kan begitu, fokus memajukan dunia pendidikan bukan justru melakukan hal-hal yang tidak perlu. Apalagi tindakan itu menurut kami tindakan yang tidak elok,” jelas Ali Zamroni yang juga anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu.
Lebih lanjut, Anggota DPR dari Dapil Banten I menambahkan jika publik menunggu permintaan maaf dari Rektor ITK atas statusnya mengenai ‘manusia gurun’ yang diarahkan kepada mahasiswa yang mengenakan hijab. Padahal dengan adanya permintaan, setidaknya bisa melegakan masyarakat khususnya umat Islam.
“Itu juga yang kami sayangkan, sampai sekarang belum ada permintaan maaf. Karena apa? Karena tindakannya di media sosial itu sangat-sangat tidak elok. Tetapi sekali lagi, kami dorong agar sidang etik digelar secara transparan dan hasilnya disampaikan ke publik secara terbuka,” demikian Ali Zamroni.
Sekedar diketahui, Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirut LPDP Andin Hadiyanto karena dinilai telah melakukan ujaran yang bersifat SARA dan pelecehan secara verbal.
Irvan Noviandana selaku pihak pelapor meminta Rektor Budi ditindak karena status di Facebooknya dinilai meresahkan. Ia menyinggung kalimat Budi yang dimaksud mengandung ujaran SARA ketika Budi mewawancarai peserta program LPDP sebagaimana tulisan status Budi.
Di status Facebooknya itu, Budi menyebut seseorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun. Kemendikbudristek sendiri telah mengambil tindakan dengan menjatuhkan suspensi terhadap Rektor Budi sebagai reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidik (LPDP).