PT IMIP Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan Buntut PHK Sepihak 60 Nakes

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Jaringan Tenaga Kesehatan (Nakes) Indonesia memprotes keras atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 60 nakes di Klinik PT Industri Morowali Indonesia Park (PT IMIP).
Mereka menilai, kebijakan ni tidak hanya mencederai hak-hak nakes sebagai pekerja, tetapi juga menunjukkan buruknya komitmen perusahaan terhadap pemenuhan hak atas kesehatan bagi ribuan pekerja dan masyarakat sekitar kawasan industri.
“Tenaga kesehatan adalah garda depan perlindungan keselamatan kerja, memecat pekerja kesehatan secara massal dan sepihak adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas kerja yang layak dan jaminan kesehatan,” tegas mereka dalam keterangan persnya, Senin (19/5).
Berdasarkan data yang mereka himpun, PT IMIP diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap hak-hak nakes, antara lain:
1. Melakukan PHK sepihak tanpa dasar hukum yang sah, bertentangan dengan Pasal 151 dan 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Tidak membayar hak atas kerja lembur yang dilakukan oleh nakes selama masa kerja, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 dan 85 UU Ketenagakerjaan serta Permenaker No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur.
3. Tidak memberikan kompensasi layak, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
4. Mengabaikan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan mengurangi nakes di lingkungan kerja berisiko tinggi, yang bertentangan dengan Permenaker No. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3.
5. Mengeksploitasi nakes dengan status kerja yang tidak pasti dan perlindungan minim, bertentangan dengan prinsip kerja layak yang dijamin oleh ILO Convention No. 155 dan 187 yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan bentuk sistematis perendahan martabat pekerja kesehatan di industri ekstraktif,” terangnya.
Tuntutan Tegas
Berikut tuntan mereka kepada perusahaan dan pemerintah:
1. PT IMIP memulihkan hak 60 tenaga kesehatan, termasuk pembayaran penuh upah, lembur, dan kompensasi.
2. Kemnaker dan Disnaker setempat menginvestigasi pelanggaran dan menjatuhkan sanksi.
3. Kemenkes RI memastikan ketersediaan layanan kesehatan memadai di kawasan industri.
4. Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyoroti dampak pada pekerja perempuan.
5. Serikat buruh dan organisasi profesi bersolidaritas melawan eksploitasi tenaga kesehatan.
“Jika praktik ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban tegas, maka kita tengah menyaksikan pembusukan fungsi negara dalam menjamin hak-hak dasar warganya,” tandasnya.