Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PSSI Minta Najwa Shihab Tidak Main Petak Umpet Dengan Federasi

Potret Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab. (Foto: dok/istimewa).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA – Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum guna mendapat identitas asli dari Mr. Y seorang wasit, yang menjadi narasumber di Acara Mata Najwa.

Ahmad Riyadh menegaskan, hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk memberantas oknum pengatur skor di ajang sepak bola Indonesia. Oleh karena itu, dia mengajak Najwa Shihab sebagai pemilik program kooperatif dengan Federasi.

Jasa Backlink & Press Release

Menurut Riyadh, pihaknya akan menuntut dan tegas kepada Mata Najwa yang mengundang wasit itu, ke acara mereka tetapi menolak membeberkan identitasnya kepada PSSI. Kata dia, padahal tujuannya baik sebagai bahan investigasi.

“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan). Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya),” ujar Riyadh di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Sebagai informasi, sebelumnya, PSSI sudah mendapat laporan dari tim Liga 2 2021, Perserang Serang, yang melaporkan adanya pengaturan skor yang dilakukan oleh lima mantan pemainnya.

Namun berita yang lebih menggemparkan justru datang dari seorang perangkat pertandingan Liga 1 2021 yang mengaku sudah pernah melakukan pengaturan skor di Liga 1 musim ini.

Perangkat pertandingan yang berinisial Mr. Y itu mengakui perbuatannya saat diundang oleh Najwa Shihab ke acara Mata Najwa pada Rabu (3/11/2021) malam WIB.

Saat itu, Mr. Y yang menjabat sebagai wasit mengaku sudah pernah dua kali mengatur pertandingan Liga 1 2021 dan mendapat bayaran hingga ratusan juta.

Mendengar kabar itu, Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum guna mendapat identitas asli dari Mr. Y.

Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak sendiri merupakan hak yang dimiliki wartawan yang karena profesinya berhak menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Artinya, setiap institusi pers punya kewenangan penuh untuk melindungi dan menutup jati diri narasumbernya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store