Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Profesionalisme Kejari Sampang Dipertanyakan dalam Penetapan Tersangka Kasus Dokumen Palsu

Kabarbaru.co
Herdiansyah Sekretaris Kaukus Muda Madura Raya (Dok.Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Sampang – Penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sampang (Kejari Sampang), kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan kecerobohan aparat penegak hukum (APH) dalam menetapkan tersangka pada kasus penggunaan dokumen palsu memicu diskursus mengenai pemenuhan hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap due process of law.

Kasus ini bermula dari sengketa administrasi dan berujung pada pelaporan pidana ini. Namun, penetapan tersangka yang dianggap terburu-buru tanpa pendalaman bukti materiil menimbulkan pertanyaan. Kasus inipun menjadi konsumsi publik dan dipertanyakan secara serius oleh Kaukus Muda Madura Raya, apakah Kejari telah memenuhi ambang batas dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP?

Secara hukum, penetapan tersangka bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya paksa yang merampas kemerdekaan seseorang. Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang disertai dengan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

“Jika benar terjadi kecerobohan, maka terdapat risiko pelanggaran prosedur. Penyidik harus mampu membuktikan bahwa mereka tidak hanya memiliki dokumen yang diduga palsu, tetapi juga bukti bahwa subjek hukum tersebut memiliki niat jahat (mens rea) untuk menggunakannya”, ungkap Sekretaris Kaukus Muda Madura Raya, Herdiansyah.

“Objektivitas penyidik diuji di sini. Apakah penyidik sudah melakukan uji forensik laboratorium terhadap dokumen tersebut? Karena kabarnya, dokumen hasil forensik menunjukkan bahwa dokumen itu telah dipalsukan oleh oknum”, lanjut Herdi mempertanyakan penetapan tersangka kasus ini secara serius.

Kecenderungan untuk mengejar target penyelesaian perkara terkadang membuat aspek ketelitian terabaikan. Dalam perspektif hukum progresif, hukum seharusnya tajam ke atas dan ke bawah, namun tetap berbasis pada kebenaran materiil.

“Dari perkara ini tampak bahwa, ada indikasi penetapan tersangka yang “dipaksakan” tanpa korelasi hukum yang kuat antara perbuatan dan pelaku tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai marwah institus Kejari”, tegas Herdi

“Kaukus Muda Madura Raya, akan terus mengikuti kasus ini, untuk melihat dan memastikan bahwa, proses hukum di Madura, wabil khusus di Sampang, berjalan secara adil. Dalam konteks ini, bila kemudian ada tindakan-tindakan hukum yang tidak wajar dari APH, tentu masyarakat tidak akan segan untuk melakukan kritik atau bahkan turun ke jalan untuk memastikan tidak ada mafia hukum di Sampang”, pungkas Herdiansyah.

Kasus di Sampang ini menjadi pengingat bahwa ketelitian penyidik adalah benteng terakhir keadilan bagi warga negara. Oleh sebab itu, objektivitas dan profesionalisme APH menjadi begitu sangat menentukan terhadap terciptanya penagakan hukum yang bermuara pada keadilan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store