Prabowo Akan Bentuk Kodam Baru di 38 Provinsi, Begini Respon Masyarakat
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) sambut baik rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI membentuk Komando Daerah Militer (Kodam) di setiap provinsi di Indonesia.
Menurut Koordinator JAN, Romadhon Jasn, inisiasi Menhan Prabowo Subianto melakukan perluasan Kodam di seluruh provinsi Indonesia perlu dilakukan guna memperkuat pertahanan negara.
“Rencana Pak Prabowo Subianto membentuk Kodam di setiap provinsi perlu disambut baik. Menurut kami, rencana ini relevan dengan kebutuhan dan tantangan negara kita saat ini,” kata Romadhon kepada wartawan, di Jakarta.
“Perlu juga diingat, tujuan utama perluasan Kodam di seluruh provinsi di Indonesia semata-mata adalah untuk memperkuat integritas dan pertahanan negara,” kata Romadhon.
“Dan hal ini menjadi perlu karena negara kita terletak di posisi silang dunia. Dan menurut penjelasan ahli militer, posisi silang ini merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integritas dan ketahanan nasional,” sambungnya.
Waspadai Perang Hibrida
Romadhon menjelaskan, potensi ancaman terhadap ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dewasa ini bisa saja datang dari luar ataupun dalam negeri.
Dan satu hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama adalah–perkembangan teori strategi militer kontemporer yang mulai mengkombinasikan yang militer dan yang non militer atau sering disebut sebagai perang hibrida.
“Model ancaman yang potensial kita hadapi dewasa ini bisa berbentuk militer maupun non militer–atau gabungan dari keduanya (hibrida),” beber Romadhon.
“Dalam konteks teori strategi perang kontemporer, perang hibrida (hybrid warfare) diyakini menjadi strategi jitu untuk melumpuhkan lawan. Ini harus diwaspadai bersama,” katanya.
“Dalam strategi ini, perang politik berpadu dengan perang konvensional, perang tidak teratur serta perang dunia maya. Modelnya bisa berupa serangan nuklir, terorisme, senjata biologi atau kimia, serta perang informasi,” jelas Romadhon.
Sishankamrata
Berangkat dari paparannya, Romadhon menegaskan urgensi program Kemenhan dan TNI untuk memperluas keberadaan Kodam di seluruh provinsi di Indonesia tidak hanya menjawab kebutuhan dan tantangan zaman, namun juga sesuai dengan amanat undang-undang.
“Gagasan ini tidak hanya relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Gagasan ini bertumpu kuat pada Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004 soal sishankamrata atau sistem pertahanan keamanan rakyat semesta,” tuturnya.
“Sebagai doktrin, sistem hankamrata membutuhkan keterlibatan seluruh elemen warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, tambahnya.
“Sistem ini dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk kepentingan negara. Jadi, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukungnya,” pungkasnya.