Polis Terus Mendalami Kasus Meninggalnya Gilang

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABARBARU, SOLO – Polisi masih mengusut kasus meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi saputra (21) yang meninggal saat mengikuti Diksar Menwa. Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro kini turut mengasistensi Polresta Solo pengusutan kasus Gilang ini.
“Kami lihat ada hal-hal yang perlu ditambahkan untuk pemenuhan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP yang saat ini sudah ada namun perlu pendalaman,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021).
Djuhandhani mengatakan, beberapa alat bukti yang sudah ada yakni hasil visum. Pihaknya pun bakal menggandeng ahli forensik untuk keterangan terkait hasil visum Gilang ini.
“Sudah ada visum dan lain-lain, pendalaman, periksa ahli yang berkait dengan penyebab kematian,” ungkapnya.
“Visumnya sudah ada dan yang bisa baca visum adalah ahli. Polisi tidak bisa, ahli bisa terangkan hasil visum tersebut,” urainya.
Sementara itu, terkait dengan penetapan tersangka atau diduga pelaku yang menewaskan Gilang, Djuhandhani mengatakan, akan diputuskan setelah adanya gelar perkara.
“Berkaitan dengan pelaku dan sebagainya diputuskan dengan gelar perkara. Harus bisa jelaskan penyebab kematian ini, berkaitan dengan kejadian tidak. Alat bukti surat harus dikuatkan dengan keterangan ahli, ” ungkapnya.
Dia menerangkan tidak ada kendala terkait penyidikan yang dilakukan Polresta Solo. Djuhandani menyebut penyidikan yang dilakukan polisi profesional.
“Penyidikan sudah profesional, tidak ada kendala, penyidikan berjalan baik, ke depan laksanakan yang harus kita laksanakan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Gilang meninggal pada Minggu (24/10) lalu. Gilang meninggal pada hari kedua kegiatan Diksar Menwa UNS di kawasan Jurug, Solo. Kasus ini dilaporkan ke polisi usai orang tua melihat ada beberapa luka di jenazah Gilang.