Polda Metro Jaya Ungkap Modus Baru Aktivitas Perusahaan Pinjol Ilegal

Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bahwa, berdasarkan penyelidikan ditemukan fakta baru aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia.
Menurut Yusri Yunus, sejumlah pelaku yang mengelola perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadikan pinjol legal sebagai “etalase” untuk mencari nasabah. Cara tersebut merela lakukan dengan cerdik dan licik.
Perusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal, dan menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal namun masih dalam satu perusahaan yang sama.
“Contoh di Green Lake City ada fintek online legal terdaftar di OJK ada tiga aplikasi legal saat itu dari PT tersebut, tapi ada 10 aplikasi yang ilegal dari PT tersebut. Jadi aplikasi legal etalase saja tapi main di ilegal,” kata Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Berdasarkan temuan ini, Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.
Dia mengatakan, ketiga lembaga tersebut akan berkolaborasi dalam satu sistem data siber untuk mengawasi Pinjol Ilegal. Mereka dinilai sangat merugikan masyarakat, apalagi sampai melakukan pemerasan dan ancaman.
“Secepatnya kami akan susun satu platform kerjasama dengan OJK dan Kominfo yang masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal sehingga mudahkan masyarakat saat lakukan peminjaman lewat aplikasi,” pungkas Yusri Yunus.