Pengadilan Agama se-Jabar Kaji Masalah Harta Bersama di Purwakarta, Ini yang Dibahas!

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta mendapat kehormatan sebagai tuan rumah dalam kegiatan Diskusi Hukum Koordinator Wilayah (Korwil) II Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Kegiatan yang mengusung tema “Kupas Kasus untuk Putusan yang Berkualitas” ini digelar di Pendopo Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jumat (16/5/2025).
Diskusi diikuti oleh lima satuan kerja PA yang berada di bawah koordinasi wilayah II PTA Bandung, yakni PA Bekasi, PA Cikarang, PA Karawang, PA Purwakarta, dan PA Subang. Para peserta terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PA, para Hakim, Panitera, Panitera Muda (baik Hukum, Gugatan, maupun Permohonan), serta Sekretaris dari masing-masing pengadilan.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Hakim Tinggi PTA Bandung yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima pengadilan agama tersebut.
Topik utama yang dibahas dalam diskusi kali ini cukup aktual dan kompleks, yaitu “Asas Pemisahan Horizontal dan Asas Peletakan Vertikal dalam Eksekusi Pembagian Bangunan atau Rumah sebagai Harta Bersama.”
Isu ini mengacu pada praktik peradilan di mana rumah sebagai harta bersama berdiri di atas tanah milik pihak ketiga, seperti orang tua atau mertua. Kondisi tersebut kerap menimbulkan hambatan dalam proses eksekusi karena keterpisahan hak atas tanah dan bangunan.
“Kasus seperti ini sering muncul dalam perkara perceraian, dan menjadi kendala dalam pelaksanaan eksekusi karena tanah tidak termasuk harta bersama. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman dan persepsi yang selaras di antara aparatur pengadilan,” ujar Wakil Ketua PTA Bandung, Drs. Asrofi SH, MH, dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa seluruh PA se-Jawa Barat dibagi menjadi tiga koordinator wilayah. Setiap wilayah diwajibkan menyelenggarakan diskusi hukum secara rutin setiap tahun, dengan topik yang menyesuaikan isu aktual di masing-masing wilayah.
“Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan agama, memperkuat integritas dalam menjalankan tugas, serta mempererat silaturahmi antar pegawai pengadilan,” jelas Asrofi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penyelenggaraan diskusi hukum secara mandiri oleh masing-masing wilayah merupakan terobosan baru. Sebelumnya, kegiatan serupa hanya terpusat di lingkungan PTA. Meski tidak dibiayai dari APBN, kegiatan ini tetap terlaksana berkat dukungan partisipatif dari seluruh peserta.
“Harapan kami, diskusi ini mampu meningkatkan kualitas putusan, memperkuat moral aparatur, dan pada akhirnya memberikan pelayanan hukum yang adil dan berintegritas kepada masyarakat,” tutupnya.