PC PMII Pamekasan Menduga Ada Kejahatan Korporasi Secara Terstruktur dan Masif di BUMD

Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Pamekasan – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan gencar menyoroti keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten Pamekasan.
Pasalnya, BUMD yang salah satu sumber penyertaan modalnya bersumber dari uang rakyat tersebut ditemukan ada beberapa indikasi, (12/12/22)
Moh Yasin selaku ketua PC PMII Pamekasan menuturkan, setelah pihaknya melakukan kajian lanjutan, dapat disimpulan bahwa di internal BUMD Pamekasan terkhusus PT AUMM, patut diduga ada kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur dan masif.
“Terkhusus PT AUMM, kami patut menduga ada kejahatan korporasi yang dilakukan secara terstruktur dan masif yang dilakukan oleh beberapa oknum,” ucapnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa faktor:
1. BUMD PT AUMM didirikan tanpa adanya analisis yang jelas seusai dengen regulasi. buktikan dengan :
a). Tidak adanya Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang seharusnya menjadi Ruh dalam perusahaan
b). Simpang siurnya BUMD di kabupaten Pamekasan
c). Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak jelas
d). Tidak adanya peraturan perusahaan (BUMD) yang seharusnya disusun sebagai menajemen perusahaan.

Lebih lanjut Yasin sapaan akrabnya menuturkan, ada beberapa hal yang kemudian sangat patut untuk diduga, yaitu kabag ekonomi sebagai pembinaan terhadap BUMD malah mengamankan aset kekayaan BUMD.
“Sesuai dengan regulasi yang ada di kabag ekonomi tidak boleh ikut campur dalam persoalan saham yang ada didalamnya, karena pemegang saham bukan kabag ekonomi. Tentu hal ini kami menilai kabag ekonomi mencidrai wewenangnya,” sautnya.
Aktivis pergerakan tersebut sangat menyayangkan BUMD kabupaten Pamekasan ketika tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan potensi kejahatan korporasi ada di internal BUMD itu sendiri.
“PC PMII Pamekasan ketika tidak ada kejelasan dari pihak terkait termasuk kabag ekonomi ketika memberikan data tidak sesuai dengan permintaan PMII, maka kami akan menindak lanjuti soal BUMD ini ke pihak berwajib termasuk Kejari Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.