Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pakar Hukum IAIN Madura Minta Kejari Pamekasan Tidak Terima Suap Dari Calon Tersangka Dugaan Korupsi DBHCHT 

Kabarbaru.co
Pakar Hukum Sekaligus Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IAIN Madura, Sulaisi (Dokumen/Sulaisi).

Jurnalis:

Kabar Baru, Pamekasan  – Kasus dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan hingga kini belum ada tersangka. Padahal, surat perintah penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan (Kejari) Pamekasan sudah keluar pada tanggal 27 Mei 2022 lalu.

Hal itu berdasarkan sprindik yang tertuang dalam surat bernomor print 129/M.5.18/Fd.1/05/2022. Surat tersebut di tandatangani Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ginung Pratidina. Menurut pakar hukum IAIN Madura, Sulaisi Abdurrazaq semestinya kalau sudah naik penyidikan wajib ada penetapan tersangka.

Jasa Penerbitan Buku

Sulaisi juga memohon kepada para pejabat kejari pamekasan, bekerja dengan serius. Dia berharap jika ada oknum calon tersangka kasus dugaan korupsi DBHCHT ingin memberikan uang atau suap, sebaiknya dibuang saja. Dia menduga dalam tahap penetapan tersangka ini, segala cara akan dilakukan oleh siapapun.

“Kalau sudah sidik semestinya 7 hari setelahnya wajib keluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Kalau sudah keluar mestinya sudah ada tersangka. Ingat DBHCHT itu hak masyarakat. Kejari tidak boleh terlibat suap menyuap dengan calon tersangka,” kata Sulaisi kepada kabarbaru.co di Pamekasan, Senin (13/6/2022).

Direkrur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Madura tersebut, menyarankan wartawan ini untuk menanyakan langsung kepada pelapor apakah sudah menerima SPDP tersebut dari Kejari apa belum. “Tinggal ditanya ke pelapor, apakah sudah ada SPDP dari Kejaksaan,” paparnya.

Disingung mengenai standard operting prelocedure (SOP) yang didengungkan Kejari, Sulai mengaku tidak begitu faham terkait persoalan tersebut. Sebab, yang faham mengenai SOP Kejari sendiri.

“Yang paham internal mereka tuh. Tapi coba aja tanya dulu SPDP ke pelapor. Keluar atau tidak. Kalau sudah keluar mestinya sudah ada TSK,” sarannya.

Sementara itu, salah satu pelapor kasus dugaan penyelewangan DBHCHT Diskominfo 2021, Zaini Wer Wer mengaku sudah menerima SPDP tersebut. Bahkan, sebagai pelapor pihaknya saling koordinasi.

“Sudah terima (SPDP, Red) sebagai pelapor kami terus memantau dan saling koordinasi ke pihak kejari pamekasan prihal perkembangan proses hukumnya,” paparnya.

Zaini dari Lembaga Swadaya masyarakat Komunitas dan Monitoring dan Advokasi (Komad) bersama Tosan dari LSM aliansi rakyat oposisi (Araop) mengapresiasi tindak cepat Kejari Pamekasan.

“Dan jujur kami apresiasi tindak cepat dari kejari pamekasan dalam menangani kasus dugaan korupsi dana DBHCHT di dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan. Dari proses penyelidikan naik ke tingkat Penyidikan,” ujarnya.

Kajari Pamekasan Mukhlis telah menonaktifkan nomor aplikasi WhatsApp. Bahkan, foto profile yang biasa digunakanya telah dihapus.

Wawancara media ini dengan Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian tidak menjawab secara pasti target penetapan tersangka meski sudah naik penyidikan.

Ardian mengaku, Kejari Pamekasan belum menyalahi SOP. Ardian juga tidak menjawab pasti tenggang waktu tersebut. Waktu satu bulan dirasa belum cukup untuk menetapkan tersangka.

“Kemaren kami sudah membuat pres rilis, kami juga menyampaikan kepada media waktu itu akan ada penetapan tersangka. Jadi mohon bersabar,” pungkas Ardian, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store