MK Ubah UU Pilkada, Kapal Mas Kiai Siap Berlayar di Pilkada Sumenep
Jurnalis: Mohammad Fairus
Kabar Baru, Sumenep – Paska adanya putusan Mahkamah Konstitus (MK) Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024 yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harapan salah satu kader terbaik Partai Persatuan Pembangunan (PPP), K. Ali Fikri kembali terbuka. Rabu, (21/24).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dilansir Tempo.
Harapan pria yang akrab disapa Mas Kiai tersebut, sebelumnya pupus paska Partai NesDem memberikan rekomendasi untuk pasangan Calan Bupati dan Wakil Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan K. Imam Hasyim.
Partai NasDem melengkapi partai yang sebelumnya sudah terlebih dahulu memutuskan untuk mendukung petahana. Partai tersebut di antaranya PAN, PKS, Partai Demokrat, PKB, PBB, Partai Hanura, Partai Gerindra, lalu PDI Perjuangan sendiri dan Partai NasDem.
PPP sendiri tidak bisa memenuhi ambang minimal jumlah kursi untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada Sumenep.
Dengan raihan hanya 6 kursi, otomatis tidak memenuhi minimal 20 persen dari total perolehan kursi, yaitu 10 dari 50 kursi di DPRD Sumenep.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai NasDem Sumenep H. Hosni mengungkapkan, dalam waktu dekat rekomendasi untuk calon bupati dan wakil bupati Sumenep dari partainya juga akan jatuh ke petahana, yakni Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
“Ya rekomendasi memang belum dipegang, tapi sudah ada dan akan diserahkan di Sampang, bisa ditebak lah akan diberikan ke siapa,” kata Hosni, Jumat (13/8/2024). Dilansir Kabar Madura.
Aktivis Sumenep Demokratis (SPD), Zainal Arifin menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut kembali membuka kran demokrasi di Sumenep yang sebelumnya terindikasi akan mati, lantaran masyarakat hanya dicekoki Calon tunggal.
“Kami sangat mengapresiasi upaya MK untuk memberikan ruang seluas-luasnya untuk semuanya masyarakat, siapapun itu untuk bisa berkontestasi dengan fair, terkhusus Sumenep hal ini menjadi angin segar untuk semua pihak untuk berkompetisi bahkan mendukung pihak yang dianggap mewakili kepentingan rakyat,” ujarnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut praktis membuat peta politik berubah 180° derajat, semula Mas Kiai yang dianggap tidak dapat mencalonkan diri di pilkada Sumenep sebab tak memenuhi threshold, kini partai yang menaungi dirinya yakni PPP dapat mencalonkan tanpa perlu menunggu berkoalisi dengan partai lain.