Mahasiswa Desak Pemerintah Segera Copot Kepala Kanwil BPN Jawa Barat
Jurnalis: Veronika Dian Anggarapeni
Kabarbaru, Jabar – Selasa 22 oktober 2024, Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMITA) Menggelar Konferensi Pers Mendesak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Mencopot Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar.
Eko pratama Koordinator Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMITA) Menyampaikan Mafia Tanah Merupakan Musuh terbesar di bidang pertanahan, bahkan dampaknya bisa memicu konflik dan merugikan masyarakat bahkan negara.
Sindikat mafia tanah dalam menjalankan aktivitasnya menggunakan cara-cara kejahatan yang terorganisir, yang paling umum seperti pemalsuan surat tanah, melakukan rekayasa di pengadilan.
Dengan mengadakan perjanjian jahat dengan melibatkan banyak pihak utamanya pejabat di Badan pertanahan Negara (BPN). Di Indonesia sangat Lazim terjadi kasus penyerobotan Tanah yang parahnya di Motori oleh pejabat pemerintah.
Dugaan Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMITA) kepada Yuniar Hikmat Ginanjar yang saat ini merupakan Kepala kantor wilayah BPN Jawa Barat salah satunya adalah pada kasus Tumpang-Tindih lahan yang terjadi di cengkareng barat, tanah yang Sebenarnya milik pemerintah provinsi DKI Jakarta di terbitkan sertifikatnya oleh Yuniar Hikmat Ginanjar atas nama perorangan.
Pada saat yang bersangkutan menjadi Kepala BPN Jakarta Barat. Sehingga menimbulkan polemik Panjang yang di sorot publik Terkait Pemprov Membeli Tanah miliknya sendiri. Tanah yang sertifikatnya di Terbitkan oleh Yuniar Hikmat Ginanjar sebenarnya sudah di miliki oleh Pemerintah sejak tahun 1967.
Namun Pemerintah tak segera menerbitkan Serifikat hingga salah seorang pengusaha mengclaim tanah tersebut, hingga terjadi saling gugat antara si Pengusaha dan Pemerintah provinsi DKI Jakarta di pengadilan, hingga mahkamah agung memutuskan Memenangkan Pemerintah DKI pada tahun 2010.
Lalu empat tahun kemudian Persis pada saat Yuniar Hikmat Ginanjar Menjabat Kepala BPN Jakarta barat Muncul lah Toety Noezlar Soekarno yang mengclaim Memiliki Sertifikat pada Bidang tanah yang sama yang di terbitkan oleh yang bersangkutan.
Dari uraian singkat di atas jelas terdapat kongkalikong di antara banyak pihak terutama Yuniar Hikmat Ginanjar yang menjadi motor Mafia tanah di Jakarta Barat pada saat itu. Tegas Eko.
Namun Cilakanya Motor Mafia tanah seperti Yuniar Hikmat ginanjar Malah di berikan ruang yang lebih besar, Per 7 Februari 2024, yang bersangkutan di berikan Posisi sebagai Kepala kantor wilayah BPN Jawa barat.
Bagaimana mungkin Pemerintah dapat menumpas habis mafia tanah di Indonesia sementara Parasitnya sendiri berada dalam tubuh BPN, apalagi untuk jawa barat dengan luas wilayah yang begitu besar, sengketa lahan yang cukup banyak, tentunya punya tantangan besar dalam agenda pemberantasan Mafia Tanah.
Yang kunci utamanya adalah Integritas Pegawai BPN nya harus teruji. Apalagi di level pimpinan wilayah. Untuk itu kami meminta kepada pemerintah agar jeli membaca track record sebelum menempatkan seseorang pada posisi strategis semacam ini. Jangan sampai kemudian orang-orang yang tidak berintegritas memiliki kewenangan membrantas mafia tanah.
Alih-alih memberantas, Besar kemungkinan malah Negara dan Rakyat yang dirugikan. Itu hanya satu dari banyak contoh kasus yang melibatkan Pegawai BPN, Jika pemerintah ingin Serius mengusutnya, kami yakin akan lebih banyak yang terbuka. Tandas Eko.
Terakhir, Kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah air Mendesak Mentri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk Mengambil tindakan Serius dengan Mencopot Yuniar Hikmat Ginanjar Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat.
Juga Meminta Kejaksaan Agung untuk Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi yang melibatkan Yuniar Hikmat Ginanjar pada saat Menjabat sebagai kepala BPN Jakarta Barat yang merugikan Negara sebesar 668 Milyar Rupiah.
Apabila tidak ada tindakan Serius dari Kementrian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung, Kami akan mengambil langkah Serius untuk Melakukan Aksi unjuk Rasa Di Kementrian ATR/BPN Serta Kejaksaan Agung dengan Tuntutan yang Sama. Tutup Eko pratama.