Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia Soroti Rasio Pajak Indonesia 12% PDB
Jurnalis: Hafiza Maisarah
Kabar Baru, Jakarta – Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI) telah mendeklarasikan dirinya sebagai Lembaga Pengawasan independent, transparan, dan berintegritas atas kebijakan, insentif, serta praktik perpajakan.
Dalam acara deklarasi tersebut, turut dilaksanakan juga agenda diskusi publik yang menghadirkan Fauzi H. Amro anggota DPR RI Komisi XI, Dr. Masyhudi Staff Ahli Jaksa Agung, dan Abdul Ghofur COO Pajakind.
“Rasio pajak Indonesia masih stagnan di kisaran 12% PDB, jauh di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik sekitar 19–20%. Di sisi lain, belanja perpajakan (tax expenditure) mencapai Rp 362,5 triliun pada 2024 atau 1,73% PDB,” ujar Harianto Minda, Ketua Umum LPPI dalam sambutanya.
“Namun efektivitasnya dalam mendukung pembangunan dan investasi produktif masih dipertanyakan. Belum lagi, tingkat kepatuhan pajak badan usaha sangat rendah hanya sekitar 6% dari total wajib pajak badan yang melaporkan SPT tahunan pada 2024 dan praktik perencanaan pajak yang agresif terus terjadi, termasuk melalui transfer pricing, alih aset, maupun penyalahgunaan fasilitas insentif,” Sambungnya.
“kami menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel. Pajak merupakan instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, namun keadilan fiskal hanya dapat terjamin apabila hak-hak wajib pajak dilindungi secara penuh oleh negara. Maka dari itu pada prinsipnya kami mendukung berdirinya Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia,” Fauzi H. Amro.
Dr. Masyhudi Staff Ahli Jaksa Agung menuturkan bahwa memang dari sisi kebijakan, dalam beberapa tahun terakhir, muncul sejumlah kasus yang cukup ramai ya seperti yang terjadi pada Bupati Pati yang mengeluarkan kebijakan pajak dan retribusi daerah yang dinilai tidak berdasar kajian akademik.
“Bahkan tumpang tindih dengan regulasi pusat, lalu belum lagi kasus besar Rafael Alun sebelumnya. Pada prinsipnya kami mengajak untuk seluruh lapisan masyarakat melalui LPPI ini untuk saling mengawasi, agar integritas dan kepercayaan publik kita terhadap mekanisme perpajakan kita juga baik,” katanya.
Abdul Ghofur, praktisi pajak professional yang merupakan COO Pajakind dalam kesempatan ini menyampaikan salah satu aspek yang cukup menrarik untuk disorot adalah bagaimana mekanisme pajak PBB P5L ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan optimal.
“Karena PBB P5L dapat secara simultan menyokong tidak hanya pada basis pembangunan nasional, melainkan juga pembangunan daerah potensial di Indonesia,” pungkasnya.
Di akhir kegiatan, Harianto Minda menegaskan bahwa LPPI akan menjadi garda terdepan dalam berbagai upaya mengatasi potensi terjadinya kebocoran pajak di Indonesia sesuai yang menjadi mandat Asta Cita di Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
Indonesia Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







