KPK Telusuri Kasus Cukai ke Sumenep, Nama H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi masuk Radar

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Sumenep – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan penyimpangan di sektor cukai rokok hingga ke daerah. Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam penelusuran, dengan sejumlah pengusaha rokok lokal disebut mulai terdeteksi dalam radar pemeriksaan awal.
Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam proses pendalaman, KPK mulai menelusuri keterlibatan produsen rokok di sejumlah daerah, khususnya di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa nama yang muncul dalam tahap awal penelusuran antara lain H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan rokok yang beroperasi di wilayah Sumenep.
H. Mukmin disebut terkait dengan PT Arinna Makmur Sentosa dan CV Sulung Sejahtera. Sementara itu, Iskandar dikaitkan dengan PR Sekawan Mulia, dan Syafwan Wahyudi dengan PR DRT The Big Family. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum dari nama-nama tersebut.
Penyelidikan Meluas ke Daerah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada aktor di tingkat pusat, tetapi juga membuka peluang adanya keterlibatan pihak di daerah.
“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Kita akan melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan turut menelusuri hubungan antara aparat dan pelaku usaha, termasuk potensi aliran dana yang mengarah pada praktik suap.
Modus Dugaan Pelanggaran
Dalam pengusutan ini, KPK mengidentifikasi sejumlah pola dugaan pelanggaran di sektor cukai rokok. Modus yang disorot meliputi penyalahgunaan pita cukai, penggunaan pita cukai ilegal, hingga praktik yang dikenal sebagai “beternak pita cukai”, yakni pengadaan pita cukai dalam jumlah besar yang tidak sebanding dengan kapasitas produksi sebenarnya.
Penelusuran ini diperkuat oleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) disebut turut melakukan penindakan di lapangan, terutama dalam mengungkap jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal.
Ratusan Perusahaan Ikut Diperiksa
Pengembangan kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga struktur industri secara lebih luas. Sebanyak 271 perusahaan rokok (PR) skala kecil hingga menengah di Madura, termasuk Sumenep, dikabarkan masuk dalam agenda pemeriksaan.
Langkah tersebut menjadi sinyal pengetatan pengawasan terhadap industri hasil tembakau, khususnya sektor yang selama ini dinilai berada di area abu-abu regulasi.
Menanti Kepastian Status Hukum
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Nama-nama yang beredar masih dalam tahap penelusuran dan belum memiliki status hukum resmi.
Apabila penyidikan terus berkembang, Sumenep berpotensi menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan dugaan pelanggaran di sektor cukai nasional. Kondisi ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

