Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KP3RI Desak Pengadilan Tinggi Makassar Penjarakan Pemalsu Akta Yayasan Kampus UPRI

Demo Buruh
Foto merupakan Massa aksi KP3RI saat melakukan demonstrasi di Pengadilan Tinggi Makassar. (Foto: kabarbaru.co).

Jurnalis:

KABARBARU, MAKASSAR – Koalisi Poros Pemuda Pejuang Republik Indonesia (KP3RI) mendesak pengadilan tinggi Makassar untuk segera menahan terdakwa pemalsu akta pendirian Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar.

Koordinator KP3RI Syahrul Aqil mengatakan, lelaki berinisial AP berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, terbukti melakukan pemalsuan akta otentik pendirian miliki Yayasan Kampus UPRI dan divonis penjara selama 2,6 tahun.

Jasa Penerbitan Buku

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar sekiranya terdakwa Aris Pangeran segera di tahan di Rutan. Sebab status tahanan kota dinilai tidak adil terhadap tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dilakukan terdakwa selama ini,” kata Aqil saat berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Makassar (22/02/22).

Bagi pihaknya, lanjut Aqil, perbuatan aris pangeran berupaya perampasan asset miliki Yayasan perguruan tingi karya dharma yang secara sah dan resmi mengantongi izin penyelenggara Kampus UPRI.

Menurut Aqil, status tahanan kota Aris Pangerang dinilai tidak adil, sebab ia ingin menguasai aset bergerak dan tidak bergerak milik Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma, salah satunya UPRI.

Selain meminta penegak hukum untuk menahan Aris Pangerang, KP3RI juga mendesak Partai Perindo untuk memecat Aris yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Perindo Makassar.

Aspirasi tersebut disampaikan KP3RI saat menggelar unjuk rasa di Kantor DPW Perindo Sulsel, diketahui kehadiran massa aksi disambut oleh sejumlah pengurus partai.

Aqil mengatakan, tindakan Aris Pangerang memalsukan akta otentik Yayasan UPRI telah mencederai partai sebagai institusi publik.

Perbuatan Aris hendak menguasai aset Yayasan UPRI adalah bentuk tindakan mafia yang berpotensi merusak tatanan demokrasi. Dia meminta Ketua Umum Perindo Harry Tanoe Soedibjo untuk memecat Aris.

“Partai harus dipimpin oleh orang memiliki integritas yakni menempati janji sesuai dengan apa yang sudah dikatakan, bertindak secara konsisten, jujur dan transparan, serta bertanggung jawab atas segala hal tindakan maupun perkataan,” tegas Aqil.

KP3RI juga menyerukan kepada seluruh institusi pendidikan dan perguruan Tinggi untuk tidak menerimah Aris Pangerang sebagai dosen atau tenaga pengajar.

“Sebab tindakan pemalsuan dokumen yang telah dilakukan oleh terdakwa dalam ruang lingkup Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma yang selama ini mengelola Universitas Pejuang Republik Indonesia berpotensi dilakukan pada institusi lembaga pendidikan yang lainnya,” tandas Akil.

Diketahui, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Aris. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa divonis 4 tahun penjara sesuai pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas putusan itu, Aris melakukan banding ke pengadilan tinggi.

Pihak perindo yang diwakili oleh Rafandi djalil S.M sebagai wakil ketua DPW Perindo sul-sel menyatakan bahwa pihak massa aksi tidak berhak memecat kadernya itu urusan internal partai, menurutnya perihal status aris pangeran sebagai terdakwa akan dirapatkan oleh internal pengurus.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store