Koalisi Masyarakat Sipil Dijadwalkan Demo Taraphone Surabaya, Tetap Beroperasi Meski Diduga Terlibat Sindikat Penipuan iPhone

Jurnalis: Masudi
Kabar Baru, Surabaya- Toko dan akun media sosial bernama Taraphone kembali menjadi sorotan publik menyusul laporan pengaduan dari masyarakat yang meminta penindakan tegas terhadap dugaan penipuan jual beli iPhone secara daring.
Meski lima tersangka telah ditangkap oleh Polda Bali, pelaku utama dalam jaringan ini masih buron, sementara operasional toko di Surabaya dan akun media sosial @taraphone\_store disebut masih aktif dan terus mempromosikan produknya.
Kronologi kasus ini bermula pada April 2024, ketika korban menemukan promosi iPhone 12 Pro Max dengan harga di bawah pasaran melalui akun Instagram @taraphone_store. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama PT Berkah Bersama Tarashop, namun tidak pernah menerima barang yang dijanjikan.
Laporan polisi kemudian dibuat di Polda Bali dengan nomor LP/B/419/V/2024/SPKT/POLDA BALI pada 31 Mei 2024. Hasil penyelidikan menetapkan lima tersangka dalam sindikat penipuan daring lintas daerah Bali-Surabaya, tetapi tiga pelaku utama berinisial R, P, dan A masih buron. Masyarakat kemudian menemukan bahwa toko Taraphone masih beroperasi secara fisik di Surabaya dan melalui akun media sosial, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan korban baru.
Koalisi Masyarakat Sipil akan demonstrasi di depan kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Toko Taraphone Surabaya sekaligus melaporkan kasus ini menuntut beberapa langkah tegas dari pihak berwenang, termasuk penutupan permanen seluruh toko fisik dan akun media sosial yang terafiliasi dengan “Taraphone” di seluruh Indonesia, khususnya Surabaya.
Selain itu, Koalisi masyarakat Sipil mereka meminta penelusuran ulang terhadap dugaan keterlibatan cabang Surabaya dan pelaku yang belum tertangkap, pengembalian dana kepada para korban, serta sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi atau membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung. Tak hanya itu, masyarakat juga mendesak agar hasil penyidikan lanjutan dipublikasikan secara resmi agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan serupa.
Secara hukum, kasus ini mengacu pada Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana.
Demostrasi ini juga disertai Bukti Pendukung, termasuk dokumen laporan polisi, tangkapan layar promosi, berita penangkapan dari sumber resmi, serta informasi lokasi toko yang diduga masih aktif beroperasi.
aksi demonstrasi nanti, Koorlap berharap aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga perlindungan konsumen segera bertindak untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban dan mencegah semakin meluasnya dampak dari praktik penipuan digital berkedok jual beli.