Kabulkan Gugatan Golkar, Sidang Sengketa Pileg MK Putuskan PSU di 31 TPS Tambusai Utara

Jurnalis: Rahmad
Kabarbaru.co(Pekanbaru)Rokan Hulu–Sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) untuk pemilihan calon legislatif (caleg) DPRD Tingkat Provinsi Riau dan Kabupeten Rokan Hulu (Rohul) memutuskan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 31 TPS yang berada di Kecamatan Tambusai Utara.
Putusan tersebut didasarkan pada gugatan DPC Golkar Rohul yang menemukan ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, Mulai dari proses pencoblosan sampai rekapitulasi suara yang didapati oleh saksi partai yang menemukan kejanggalan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sejumlah TPS.
Atas temuan beberapa kejanggalan dalam proses pemilihan sehingga diyakini berpengaruh terhadap pleno hasil perhitungan caleg Partai, DPC Partai Golkar berinisiatif melakukan gugatan dengan mengumpulkan beberapa bukti – bukti pendukung di lapangan. Hasil sidang MK pun mengabulkan gugatan Partai Golkar, dengan tiga poin putusan hasil sidang sengketa pileg.
Kepada Kabarbaru.co, Jumat (7/6), Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Provinsi Riau, Ikhsan, ST, M.Ip mengatakan pelaksanaan PSU merupakan amanat dari MK dan satu putusan yang harus dilaksanakan. “PSU ini kan amanat MK, dimana adanya kelalaian pemilu dengan banyak pemilih yang tak hadir di TPS”, ujar Ikhsan.
Ikhsan juga melanjutkan, PSU untuk 31 TPS di Kecamatan Tambusai Utara yang juga bagian dari Dapil Rohul 3 dan Dapil Riau 3 ini merupakan satu putusan yang wajib dilaksanakan. “KPU dalam putusan ini wajib untuk melaksanakan PSU, agar hak – hak rakyat bisa disalurkan”, tambah Wakil Ketua Bapilu Golkar Riau ini lagi.
Terkait saksi partai, Ikhsan berharap dapat hadir di 31 TPS, agar dapat mengawasi proses PSU secara bersama – sama. Tak dipungkiri, letak geografis TPS yang keseluruhan nya berada di wilayah perkebunan yang rentan terjadi indikasi kecurangan menurut Ikhsan, agar menjadi perhatian lebih bagi seluruh stake holder terkait.
“Melihat geografis TPS, agar setiap stake holder bisa mengawasi PSU ini secara bersama – sama dan jangan sampai mencederai demokrasi”, terang Ikhsan. Secara eksplisit, Pelaksanaan Pemilu yang akuntabilitas, jujur dan transparansi menjadi tujuan utama karena pemilu ini sendiri merupakan produk rakyat.
Sementara itu, Sekretaris DPC Golkar Rohul, Nono Patria Pratama, SE menambahkan saat ini masih menunggu arah dan kebijakan partai terkait PSU di Kecamatan Tambusai Utara. “Kami masih menunggu pertemuan dengan Ketua DPD Provinsi untuk proses lebih lanjut”, sebut Nono.
Namun, dengan PSU yang dilaksanakan maksimal 45 (empat puluh lima hari) dari putusan sidang atau status quo, Nono memastikan akan memperkuat saksi partai dan akan terus mengawal proses PSU sampai rekapitulasi suara ulang.(Rahmad)