Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Jelang Idul Kurban Diskanak Purwakarta Gelar Sosialisasi Dan Pembinaan Penyembelihan Hewan Kurban

oplus_2.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Jelang pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Pemotongan Hewan Kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) di Aula Diskanak Kabupaten Purwakarta, pada Rabu 5 Juni 2024.

Sosialisasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Diskanak Kabupaten Purwakarta Ida Hamidah, didampingi Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Wini Karmila dan di ikuti puluhan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dan Mushalla, se Kabupaten Purwakarta.

Jasa Penerbitan Buku

Pada kesempatan itu, Kadiskanak Kabupaten Purwakarta Ida Hamidah menjelaskan bahwa Pemeritah Kabupaten Purwakarta melalui Diskanak Purwakarta mempunyai beberapa agenda dalam menjamin pelaksanaan ibadah kurban yang ASUH, salah satunya melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pemotongan hewan kurban dan pemeriksaan hewan ternak kurban sebelum Idul Adha dan setelah pemotongan yang dilaksanakan selama Hari Tasyrik.

“Diimbau kepada peserta kegiatan yang merupakan pelaksana penyembelihan hewan kurban untuk bekerja sama dengan petugas pendamping di tiap lokasi penyembelihan,” tegas Kadis mengingatkan.

Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kabupaten Purwakarta Azi Ahmad Tadjudin bertindak sebagai narasumber atau pemateri dalam sosialisasi dan pembinaan pemotongan hewan kurban menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban harus sesuai dengan kaidah syariat Islam (Syar’i) agar daging hewan kurban yang dikonsumsi benar benar halal dan sehat.

“Perlu diketahui juga Hewan kurban yang tidak memenuhi syariat Islam diantaranya hewan kurban yang mengalami kebutaan, cacat fisik, tidak sehat, kurus, dan belum cukup umur. Maka panitia pelaksana penyembelihan harus memastikan terlebih dahulu kodisi hewan kurban dan tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam,” terang narasumber.

Azi Ahmad juga menegaskan bahwa bagian bagian dari hewan kurban tidak boleh ada yang dijual. “Intinya siapapun yang berkurban menurut syariat Islam tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban. Kalau memang ada transaksi, sifatnya harus disedekahkan terlebih dahulu ke pihak panitia kurban,” tegas Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kabupaten Purwakarta.

Kabid Keswan Diskanak Kabupaten Purwakarta Wini Karmila menjelaskan sasaran yang dicapai dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut yaitu mempersiapkan SDM petugas dan panitia qurban pada masing-masing masjid dan mushalla di 17 Kecamatan dalam penanganan hewan kurban sehingga diharapkan daging kurban yang beredar di Kabupaten Purwakarta memenuhi kriteria Halal dan sehat.

“Dalam hal tersebut Kami Diskanak Kabupaten Purwakarta setiap Menghadapi Idul Kurban selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komisi Fatwa Hukum MUI dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Kabupaten Purwakarta. Agar daging hewan kurban yang akan dibagikan dan di konsumsi sesuai dengan syariat Islam yang ASUH,” ungkap Kabid Kesehatan Hewan yang akrab di sapa Dokwin.

Sementara itu, Dokwin menambahkan, dari data yang berhasil dihimpun bahwa lalulintas hewan kurban jenis sapi di Kabupaten Purwakarta sebagian besar berasal dari luar daerah dan provinsi tetangga.

“Guna mengantisipasi kesehatan hewan kurban jenis Sapi dan kerbau, Pemkab Purwakarta akan menerjunkan sebanyak 88 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban yang tergabung dalam PDHI Kabupaten Purwakarta dan akan dilaksanakan pelepasan langsung oleh PJ Bupati Purwakarta Benni Irwan pada 10 Juni 2024, di Pasar Hewan Ciwareng Purwakarta,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store