Honorium PPS di Pamekasan Sudah Dicairkan, Berikut Rinciannya
Jurnalis: Moh Nasir
Kabar Baru, Pamekasan – Honorium sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), staf pendukung PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), staf PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah tersalurkan, (13/4/23).
Saat dikonfirmasi, Komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Pamekasan, Divisi SDM & Parmas, Fathor Rachman mengimbau kepada yang bersangkutan untuk memastikan honornya masuk ke nomer rekening pribadinya masing-masing, untuk honor Pantarlih masuk pada rekening giro PPS terkait.
“Silahkan dicek di rekeningnya masing-masing, ada sebagian honor PPS yang masih belum disalurkan, hal tersebut karna memang rekening yang bersangkutan bermasalah,” tuturnya dalam pesan singkat via Whatsapp.
Fathor sapaan akrabnya menambahkan, tahapan pencairannya berjenjang, hanya selisih satu hari dari proses pencairan dari tahap pertama.
“Insya Allah masa kerja selama dua bulan yang cair, hari ini satu bulan, insya Allah besok tanggal 14 April tahap bulan selanjutnya yang dicairkan, hanya selisih satu hari pencariannya,” ungkapnya.
Sementara itu pihaknya menambahkan, honorium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak seminggu lalu sudah turut disalurkan, diketahui pencarian tahap pertamanya satu minggu kemaren, (6/4/23). Sedangkan tahap keduanya sudah disalurkan kemarin, (11/4/23).
“Honornya sudah disalurkan semua, baik di tahap pertama maupun tahap kedua, terima kasih kepada Pantarlih karna turut mengsukseskan persiapan pemilu di 2024,” harapnya.
Dikutip dari laman resmi KPU, gaji atau honorarium ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan, anggota sebesar Rp 2.200.000. Sedangkan Sekretaris PPK Rp.1.850.000, untuk pelaksana Rp.1.300.000.
Adapun honorarium yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000, anggota PPS yakni Rp 1.300.000 per bulan. Sedangkan Sekretaris Rp.1.150.000. khusus pelaksana Rp. 1.050.000. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Kemenkeu No:S-647/MK.02/2022. Sementara honor Pantarlih sebesar Rp. 1.000.000 per bulan, dengan masa kerja selama 2 bulan.