Elemen Pemuda Dukung Keputusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabar Baru, Jakarta – MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jadi orang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan tersebut menuai sikap pro kontra dari sejumlah kalangan. Adanya pandangan yang kontra terhadap putusan MK RI tersebut justru dipertanyakan oleh sejumlah tokoh dan aktivis kepemudaan yang telah membuktikan bahwa kepemimpinan dapat datang dari berbagai kelompok usia.
Diko Nugraha sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) berpendapat bahwa Putusan tersebut layak didukung oleh seluruh Pemuda.
“Keputusan tersebut harus disambut baik, ini adalah peluang baik bagi para aktivis dan tokoh-tokoh muda berprestasi untuk tampil dalam kancah politik nasional,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres berusia 40 tahun memiliki potensi untuk menghalangi generasi muda memimpin negara.
MK menyatakan bahwa pembatasan usia tanpa syarat alternatif yang setara merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Jamiatul Alwashliyah (ISARAH), Adhery Z. Sitompul berpendapat, “bahwa sudah waktunya pemuda lebih berkiprah dengan mendorong tokoh-tokoh muda menjadi pemimpin nasional.
Dedi Jaya menyetui pendapat tersebut, alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mengatakan bahwa “usia yang seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai kualitas seseorang untuk menjadi pemimpin sudah tidak lagi relevan,” imbuhnya.
Pendapat serupa juga diperkuat oleh Achmad Suhawi, Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang juga merupakan politisi asal Madura ini menganggap bahwa pembatasan-pembatasan termasuk usia, sudah tidak relevan dengan gerak laju jaman.
Banyak Kepala Pemerintahan di negara lain yang usianya dibawah 40 tahun.
Keputusan MK memberikan keyakinan kepada pemuda bahwa suara mereka memiliki bobot, dan ide serta semangat positif bagi para pemuda bahwa mereka dapat membentuk masa depan Indonesia, menurut Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan.
Ryano menambahkan bahwa pemuda sudah bisa menjadi subjek dalam proses politik 2024 dimana potensi suara pemuda mencapai 56% pada saat ini.
“Dan Pemilu 2024 menjadi panggung di mana pemuda Indonesia dapat membuktikan kemampuan mereka sebagai pemimpin masa depan dengan membawa semangat baru, inovasi, dan kreativitas, serta kepedulian pada kepentingan dan kemakmuran rakyat,” pungkasnya.