Citra Institute Kritik Rangkap Jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Jurnalis: Musliman
KABARBARU, JAKARTA– Citra Institute mengkritik diangkatnya Irjen Victor Gustaaf Manoppo sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasalnya yang bersangkutan masih berstatus sebagai polisi aktif.
“Pengangkatan polisi aktif dilingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan mencederai semangat reformasi serta bertentangan dengan Undang-undang” ujar Peneliti Citra Institute, Nawari dalam keterangan persnya, Kamis (10/3/2022).
Selanjutnya, Nawari menjelaskan seorang pejabat tinggi kepolisian tidak diperbolehkan merangkap jabatan di luar tugas kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan mandat Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.
“Undang-undang mengamanahkan bahwa polisi tidak boleh merangkap atau menduduki jabatan di luar tugas kepolisian, kecuali anggota Polri tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari polri. Hal itu diperjelas dalam ketentuan Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian,” jelasnya.
Nawari berpendapat bagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan struktural di lingkungan kementerian harus meninggalkan salah satu jabatannya. Menurutnya polisi boleh melakukan rangkap jabatan lain, jika ditempatkan dalam wilayah yang masih berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian, seperti pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Intelijen Negara (BIN).
“Jika mengacu kepada peraturan yang berlaku seharusnya polisi yang menduduki jabatan tertentu di kementerian harus melepaskan salah satu jabatannya. Supaya tidak menimbulkan problem dari sudut pandang hukumnya,” jelasnya.
Selain itu, Nawari menambahkan bahwa rangkap jabatan anggota Polri aktif juga bertentangan dengan undang-undang pelayanan publik. Mengingat ketentuan tersebut tidak mengindahkan pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan.
“Selain UU Polri ada juga peraturan yang lain melarang rangkap jabatan bagi pelaksana pelayanan publik hal itu dapat dilihat dalam diktum Pasal 17 UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” imbuhnya.
Nawari meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas melarang anggota Polri yang merangkap jabatan. Menurutnya melanggengkan rangkap jabatan sama saja dengan membiarkan terjadinya konflik kepentingan.
“Mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan rangkap jabatan tidak diperbolehkan, seharusnya Kapolri tegas melarang anggotanya melakukan hal itu. Supaya tidak mencederai institusi kepolisian,” tutupnya.