Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

BPIP Terus Tuntaskan Penyusunan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Hakim

Menko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD. (Foto: instagram/BPIP).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA – Direktorat Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) lakukan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) penyusunan Materi PIP bagi Hakim secara hibrid di Jakarta, Kamis (24/02/2022).

Jasa Penerbitan Buku

Direktur Pengkajian Materi PIP Aris Heru Utomo menyampaikan bahwa penyusunan draf standar Materi PIP bagi hakim dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan referensi dalam proses penegakkan hukum di Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Proses penyusunan telah dilakukan sejak Mei 2021 dengan membentuk tim penyusun yang terdiri dari unsur BPIP, beberapa orang hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung dan akademisi dari beberapa perguruan tinggi. Proses penyempurnaan terus dilakukan dengan melibat para pihak terkait.

“Draf Standar Materi PIP bagi hakim yang telah diterima narasumber itu, tidak hanya memuat pengetahuan tentang Pancasila yang bersifat kognitif, tetapi juga memuat materi yang bersifat afektif berupa aktualisasi tindakan para hakim dalam menerapkan Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara,” ujar Aris.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungannya atas inisiatif BPIP menyusun Materi PIP bagi Hakim.

“Saya sudah membaca (draf materi) dan keseimpulan umumnya materi itu yang memang diperlukan. Saya hanya ingin menambahkan dan memberikan penekanan referensi terhadap materi nyang sudah dibuat (BPIP),” ujar Mahfud MD.

Ditambahkan pula oleh Mahfud MD bahwa materi tersebut penting agar hakim bisa “berhukum” dengan konsisten, sejalan dengan ideologi dan dasar negara Pancasila. Berhukum itu mencakup dua hal yaitu membentuk atau membuat peraturan hukum yang sifatnya normatif dan melaksanakan aturan hukum, salah satunya adalah penegakan hukum di pengadilan.

“Pentingnya materi ini, fokusnya adalah untuk penegakkan hukum di pengadilan, khususnya para hakim sebagai pedoman mereka dalam mengadili,” jelas Mahfud MD.

Secara spesifik dikemukakan pula oleh Mahfud MD, yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan anggota Dewan Pengarah BPIP, bahwa materi (yang dibuat BPIP) diperlukan agar: Pertama, hakim memiliki kemampuan dan kesadaran untuk membuat putusan yang sesuai dengan Pancasila. Kedua, agar hakim bisa menjaga kejernihan dan kepekaan hakim terhadap nilai-nilai yang tumbuh, hidup, dan berkembang di masyarakat sehingga vonis yang dikeluarkan bernafaskan kebenaran dan keadilan.

“Kita harus melihat apakah hakim dalam menerjemahkan Pancasila apakah menekankan pada kepastian, keadilan atau kemanfaatan?. Dalam buku materi ini terdapat diskursusnya yang menarik,” ujar Mahfud MD.

“Kalau hakim ingin membuat hukum-hukum berdasarkan Pancasila, maka hakim harus paham bahwa Pancasila itu merupakan prismatika ideologi. Pancasila itu menolak individualisme dan komunalisme. Tetapi mengakui nilai-nilai positif dari paham individualisme dan komunalisme,” tambah Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa Pancasila juga merupakan prismatika antara negara agama dan sekuler. Negara agama itu adalah Vatican dan Arab Saudi. Dimana satu agama menjadi agama resmi negara. Tapi Indonesia bukan Vatican dan Arab Saudi, karena Indonesia bukan negara agama, tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler. Indonesia itu negara yang menghargai dan melindungi setiap agama yang dipeluk setiap warganya sebagai hak asasi, dan spirit keagamaan menjiwai setiap setiap kebijakan pemerintah termasuk kebijakan hakim.

Ditambahkan oleh Mahfud MD bahwa di bidang hukum, Pancasila itu prismatika dari civil law dan common law. Civil law adalah suatu paham yang secara substantif bahwa hukum itu adalah yang ditulis (legisme), karena itu hakim yang baik adalah yang bisa memutus sesuai hukum tertulis, karena hal itu suatu kepastian. Tetapi Indonesia juga menerima Common law, hakim mencari sendiri putusan yang adil jika tidak terdapat hukum tertulis atau hukum tertulis dipandang tidak adil.

Menurut Mahfud MD, dalam memutus perkara, hakim tidak boleh kaku pada norma hukum. Karena hukum hanya sebagian norma saja, dan banyak norma yang belum diformalkan. Hakim tugasnya menemukan dan menciptakan hukum. Banyak contoh-contohnya seperti juga disebutkan dalam draf buku materi PIP untuk hakim.
Sementara itu anggota DPD RI dari DKI Jakarta yang juga Guru Besar FHUI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, Materi PIP bagi hakim menjadi awal yang baik. Materi tersebut kiranya dapat dijadikan sebagai draft policy, menjadi rumusan kebijakan dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila bagi hakim agar tercipta keadilan.

Joki Tugas

Menurut Prof Jimly, keadilan itu tumbuh, ada diantara jumlah yang sunyi, beda dengan demokrasi. Kalau demokrasi mengambil keputusan berdasarkan kuantitas. Keadilan berdasarkan kualitas kebutuhan kemanusiaan.
“Keadilan itu harus ditemukan karena tersembunyi. Hakim harus mendegar semua pihak sebelum ambil keputusan. Kalau perlu diadu antara pengacara, jaksa dan sebagainya.” Ujar Prof. Jimly

Selanjutnya Prof. Jimly mengemukakan bahwa BPIP sebagai lembaga perlu membuat panduan kebijakan dengan kalimat yang normatif. Mumpung materi ini masih bersifat naskah akademik, masih terbuka ruang untuk bisa bertukar pikiran. Disarankan agar tim penulis dapat menghimpun semua referensi tentang kehidupan kehakiman.
Selanjutnya perlu pula dipersiapkan instrumen hukum yang sesuai bagi pemberlakuan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila bagi hakim. Dalam pendapat Prof. Jimly, karena sifatnya eksternal maka peraturan badan belum dirasakan cukup kuat untuk mengikat.

Selain para narasumber tersebut di atas, DKT Materi PIP bagi Hakim juga dihadiri Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dr. Baby Siti Salamah, M.Psi. Psikolog, Direktur Pengkajian Implementasi PIP, Toto Purbiyanto, S.Kom., M.Ti., Direktur Pengkajian Kebijakan PIP, Dr. Muhammad Sabri, MA, dan analis kebijakan di Kedeputian Bidang Pengkajian dan materi BPIP. *

Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P (Menko Polhukam), Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH (Guru Besar FHUI), Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H (Anggota DPD RI), Prof. Dr. Benny Riyanto S.H., M.Hum. (Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham), Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. (Rektor UNDIP), Prof. Dr. Adji Samekto, M.Hum (guru Besar FH Undip), Dr. Yanto,S.H., M.H., (Panitera Muda Pidana Umum Mahkamah Agung), Dr.Sidharta, SH, M.Hum (Universitas Bina Nusantara).

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store