Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Avicenna Gresik Ingatkan Ancaman Jual Beli Lahan: Belajar dari Kasus Kampung Miliarder Tuban

kabarbaru.co
Ratusan hektare lahan produktif di wilayah Gresik Utara, tepatnya di Kecamatan Ujungpangkah, yang kini telah dikuasai oleh sebuah perusahaan besar. (Foto: Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Gresik – Lembaga Avicenna Good Government and Public Policy (Avicenna) Gresik mengingatkan potensi krisis ekonomi dan lingkungan akibat maraknya penjualan lahan di Kabupaten Gresik. Avicenna menyoroti perlunya masyarakat belajar dari pengalaman pahit warga Desa Sumurgeneng, Tuban yang sempat dijuluki Kampung Miliarder,  namun kini menghadapi kesulitan ekonomi setelah lahan mereka habis terjual.

Sekretaris Avicenna Gresik, M. Khudaifi, menyatakan bahwa situasi serupa mulai tampak di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik Utara. Ratusan hektare lahan produktif di wilayah tersebut telah beralih kepemilikan kepada perusahaan pipa baja ternama melalui perantara atau makelar. Menurutnya, keputusan menjual lahan ini membawa konsekuensi serius yang bisa menjadi bumerang bagi masyarakat.

Jasa Pembuatan Buku

“Kita harus bercermin pada Kampung Miliarder di Tuban. Dulu, warga mendadak kaya setelah menjual tanah mereka kepada Pertamina. Namun kini, mereka justru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena lahan yang menjadi sumber penghidupan sudah terjual,” kata Khudaifi.

Avicenna menilai bahwa tindakan menjual lahan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang dapat mengancam ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi lokal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas wilayah pertanian di Gresik mencapai 78,68 persen dari total wilayah, dan sebagian besar dimanfaatkan untuk tanaman pangan serta perikanan budidaya.

“Jika tren penjualan lahan produktif ini terus berlanjut, ketahanan pangan di Gresik akan terancam. Kita perlu bertanya, bagaimana nasib swasembada pangan yang selama ini menjadi program prioritas Presiden Prabowo?” tegas Khudaifi.

Selain aspek ekonomi, Avicenna juga menyoroti dampak lingkungan dari alih fungsi lahan skala besar. Hilangnya lahan hijau tidak hanya menurunkan produksi pangan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan memperburuk kondisi lingkungan. Oleh karena itu, Khudaifi menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap proyek pembangunan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Avicenna menegaskan bahwa implementasi aturan ini harus diawasi dengan ketat untuk memastikan pembangunan industri tidak melanggar ketentuan teknis dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Khudaifi juga menekankan pentingnya literasi keuangan di kalangan masyarakat. Menurutnya, tanpa pemahaman pengelolaan keuangan yang baik, dana hasil penjualan tanah berisiko habis untuk kebutuhan konsumtif jangka pendek, tanpa adanya investasi produktif untuk masa depan.

“Pemerintah daerah perlu hadir dalam memberikan edukasi dan pendampingan. Masyarakat harus didorong untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak dan berorientasi pada investasi jangka panjang,” ujar Khudaifi.

Avicenna mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan industri dan pelestarian lahan produktif. Langkah ini menjadi krusial demi menjaga keberlanjutan ekonomi, lingkungan, dan ketahanan pangan di Gresik.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store