Kejagung Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Kerja Sama PT KAI Logistik – PT SLS

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera mengusut dugaan penyimpangan kerja sama PT KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), dengan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS).
CBA menilai, kolaborasi ini sarat kejanggalan yang berpotensi merugikan negara, terlebih pemanfaatan aset di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan.
Indikasi lain tampak pula dari penurunan drastis kinerja keuangan PT KAI Logistik dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai, kerja sama dengan PT SLS justru memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan aset dan transparansi bisnis BUMN tersebut.
“Jika kita bandingkan, pada 2020 ke 2021 PT KAI Logistik mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar Rp125,3 miliar. Namun pada periode 2023 ke 2024, pendapatan malah anjlok hingga minus Rp27,9 miliar. Ini penurunan yang sangat mengkhawatirkan,” tegas Uchok, dikutip dari laman reportasenews, Selasa (22/7).
Menurutnya, dalih penyelamatan keuangan perusahaan justru mengindikasikan pelanggaran serius.
“Model kerja samanya abu-abu. Tidak jelas apakah melalui proses lelang atau penunjukan langsung. Aset negara yang nilainya besar seperti dilempar begitu saja ke PT SLS,” tambahnya.
Selain itu, pengembangan terminal batu bara pada aset PT KAI di Stasiun Kramasan oleh PT SLS tak luput dari sorotan.
“Langkah-langkah ini harus ditelusuri dengan teliti. Jangan sampai aset negara dijadikan alat transaksi bisnis tertutup yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” paparnya.
Tak kalah mengundang sorotan, Komisaris Utama PT SLS, Irwantono Sentosa, merupakab suami dari Tan Paulin, sosok kontroversial selama ini.
“Fakta ini membuat publik patut curiga. Ini bukan kerja sama biasa. Ada potensi besar kerugian negara jika tidak diawasi ketat,” ujarnya.
Oleh karena itu, CBA mendesak Kejagung segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut indikasi pelanggaran hukum dalam kerja sama tereebut
BPK dan KPK didorong supaya turut mengawasi proses kolaborasi yang melibatkan aset negara tersebut.
“Publik berhak tahu, dan negara wajib hadir melindungi aset-aset strategis dari potensi penjarahan terselubung. Jangan sampai BUMN seperti PT KAI dijadikan kendaraan untuk kepentingan bisnis pribadi,” pungkasnya.