DPP KNPI Desak Revisi UU Kepemudaan dan Pemisahan Kementerian Pemuda dari Olahraga

Jurnalis: Fahrur Rozi
Kabar Baru, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) mendorong pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta memisahkan urusan kepemudaan dari olahraga dalam struktur kementerian. Usulan ini disampaikan dalam rangka menyikapi dinamika sosial, demografis, dan tantangan kepemudaan terkini.
Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan, menyampaikan bahwa batas usia pemuda dalam undang-undang yang berlaku saat ini, yakni 16 hingga 30 tahun, dinilai tidak lagi relevan. Menurutnya, kelompok usia 31 hingga 40 tahun masih berada dalam masa produktif dan aktif dalam berbagai bidang, namun tidak tercakup dalam kebijakan kepemudaan secara formal.
“Ini adalah problem struktural yang serius. Usia 31–40 tahun adalah usia produktif yang sedang berada di puncak kontribusi sosial, politik, dan ekonomi. Namun tidak ada skema kebijakan yang mengakomodasi mereka. Padahal, menurut data BPS, ada 43 juta jiwa di rentang usia ini. Jumlah ini sangat signifikan dan perlu direspons dengan revisi Undang-Undang,” ujar Ryano dalam Seminar dan Lokakarya “Transformasi Pemuda sebagai Pilar Kepemudaan untuk Indonesia Emas 2045.”
Selain itu, DPP KNPI juga menyoroti struktur kelembagaan kementerian yang saat ini masih menggabungkan urusan pemuda dan olahraga. Menurut Ryano, penggabungan ini menyebabkan isu strategis kepemudaan kurang mendapat perhatian, karena fokus kebijakan lebih dominan pada aspek olahraga.
“Pemuda hari ini tidak bisa hanya dilihat dari perspektif olahraga. Mereka berperan besar dalam ekonomi kreatif, digitalisasi, UMKM, riset, pariwisata, hingga pendidikan tinggi. Maka, berbicara kepemudaan berarti berbicara soal pembangunan jangka panjang bangsa,” tegasnya.
Sebagai bagian dari agenda nasional menuju Rapat Pimpinan Paripurna Nasional Pemuda/KNPI, organisasi ini menyampaikan dua rekomendasi utama:
- Revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dengan memperluas batas usia pemuda hingga 40 atau 45 tahun, menyesuaikan dengan rentang usia produktif saat ini.
- Pembentukan Kementerian Pemuda yang mandiri, terpisah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, agar isu kepemudaan dapat menjadi prioritas strategis dalam menyambut bonus demografi nasional.
DPP KNPI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perubahan kebijakan yang mendukung peran pemuda dalam pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Jika negara ingin bonus demografi menjadi berkah, bukan bumerang, maka kebijakan pemudanya harus dirombak secara fundamental,” tutup Ryano.