Ditjen Pesantren Jadikan NSPP Rujukan Tunggal Identitas Data Pesantren

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama memanfaatkan momentum Hari Santri untuk membenahi persoalan mendasar: data pesantren. Ditjen Pesantren menggelar Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini ditujukan untuk menghasilkan data pesantren yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya akan menjadi pijakan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
Forum ini dihadiri para direktur, kepala subdirektorat, dan kepala subbagian tata usaha di lingkungan Ditjen Pesantren. Turut hadir perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag, Tim Datinmas Ditjen Pendidikan Islam, serta konsultan sistem informasi.
Setelah sambutan dan arahan kebijakan, acara berlanjut ke sesi sinkronisasi data yang dipandu Bagian Umum Ditjen Pesantren. Narasumber sesi ini berasal dari Pusdatin Kemenag, Tim Datinmas Ditjen Pendis, Tim Data dan Tanda Daftar Pesantren, Bagian Umum Ditjen Pesantren, dan konsultan sistem informasi.
Enam Catatan Dirjen
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menyampaikan enam catatan dalam arahannya. Pertama, mekanisme pendirian pesantren. Menurut dia, prosedur pendirian perlu dibuat lebih rinci dan presisi.
“Mekanisme pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” ujar Basnang.
Kedua, kepastian waktu penguncian data. Basnang mempertanyakan kapan data pesantren, yang meliputi data lembaga, santri, ustaz, dan tenaga kependidikan, bisa dikunci.
“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” katanya.
Ketiga, pendataan ustaz yang mutu dakwahnya terjamin melalui standardisasi atau sertifikasi dakwah. Keempat, pendataan sarana dakwah, mulai dari masjid, pengajian, dan majelis di lingkungan pondok pesantren hingga media dakwah pesantren.
Kelima, pendataan pemberdayaan yang mencakup unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf milik pesantren. Keenam, kesejahteraan tenaga operator data. Basnang menilai persoalan ini perlu dipikirkan bersama karena operator menjadi ujung tombak pengelolaan data.
Data Benar, Layanan Tepat Sasaran
Sekretaris Ditjen Pesantren Arsad Hidayat menegaskan, peringatan Hari Santri harus diterjemahkan menjadi layanan nyata, bukan sebatas seremoni.
“Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar,” ujarnya.
Arsad menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menetapkan tiga fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan berdirinya Ditjen Pesantren, ketiga fungsi itu kini memiliki rumah kelembagaan yang utuh. Karena itu, sistem pendataan juga harus mengikuti mandat tersebut.
Ia mengakui, selama ini data fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat belum tercatat secara sistematis. “Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.
Menurut Arsad, konsolidasi berarti menghimpun data layanan pesantren yang tercecer menjadi satu kesatuan yang utuh dan terkelola. Adapun sinkronisasi berarti memastikan seluruh data “berbicara dalam bahasa yang sama”, baik dari sisi identitas lembaga, definisi dan kode referensi, maupun periode pemutakhiran. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
NSPP Jadi Identitas Tunggal
Arsad menyampaikan sejumlah arahan. Di antaranya, menjadikan Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas tunggal, memperluas cakupan data secara bertahap dan terukur, serta menerapkan prinsip satu pintu input untuk banyak pemanfaatan.
Selain itu, verifikasi dan validasi data dilakukan berjenjang oleh Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Ia juga meminta pelindungan data pribadi santri, yang sebagian besar masih anak-anak, dijaga sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, sekaligus mendorong terbangunnya budaya data.
Terkait perluasan variabel data dakwah dan pemberdayaan, Arsad mengingatkan agar kualitas didahulukan. “Lebih baik sedikit tetapi valid daripada banyak tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Soal data pribadi santri, ia menekankan bahwa “kepercayaan pesantren kepada kita adalah amanah yang tidak boleh dikhianati.”
Mengutip kaidah ulama al-muhafazhatu ‘alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah, Arsad menyebut data pendidikan yang dibangun bertahun-tahun sebagai warisan yang harus dijaga. Sementara itu, perluasan pendataan ke fungsi dakwah dan pemberdayaan merupakan langkah baru yang lebih baik.
Ia berharap forum ini melahirkan kesepakatan konkret, berupa standar data bersama, pembagian peran yang jelas, serta jadwal kerja yang bisa dipantau bersama. Arsad juga mengajak peserta terbuka menyampaikan kendala di lapangan disertai tawaran solusi yang realistis.
“Semoga ikhtiar kita menata data pesantren dicatat sebagai amal saleh dan menjadi jalan bagi pesantren untuk terus berkhidmat bagi agama, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
